Bandung, BEREDUKASI.Com — Melalui organisasi kewartawanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mensosialiasikan sejumlah program dan rencana kerja Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Salah satu yang menjadi komitmen Disdik Kota Bandung yakni peningkatan dan pengembangan ilmu teknologi (IT).
Kasubag Program, Data dan Informasi Disdik Kota Bandung Pupung Puspitasari menjelaskan, tahun 2019 ini, Disdik Kota Bandung mendapat anggaran kurang lebih Rp 800 milyar.
“Jadi memang ada hal-hal dari program sebelumnya. Anggaran itu di antaranya digunakan untuk bantuan pendidikan swasta mulai dari SD hingga SMA/SMK dan perguruan tinggi. Sasaran bantuan swasta ini masyarakat Kota Bandung kategori kurang mampu,” ungkap Pupung Puspitasari, saat berkunjung ke Kantor PWI Kota Bandung di Komplek Stadion Persib Lt. 2 Jl. Jend. Ahmad Yani No. 262, Selasa (07/05/2019).
Selain itu, tambahnya, anggaran juga diantaranya digunakan untuk kegiatan kurikulum, lomba seperti OSN, O2SN dan lainnya, serta perbaikan sarana dan prasarana, seperti rehabilitasi sekolah, gedung sekolah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), labolatorium, perpustakaan, sanitasi dan lain sebagainya.
“Maka, kami berterima kasih bisa menjalin sinergitas dengan PWI Kota Bandung untuk bekerja sama meningkatkan pendidikan di Kota Bandung sendiri khususnya,” tambah dia.
Sistem PPDB
Pupung Puspitasari dalam pertemuan itu juga mengungkapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Kota Bandung.
“Untuk PPDB tahun ini, Disdik Kota Bandung menerapkan sistem zonasi, guna mewujudkan pemerataan mutu pendidikan. Kami berkomitmen, agar tidak ada lagi sekolah elit (besar, red) dan sekolah alit (kecil, red), atau sekolah favorit dan bukan favorit,” ujar Pupung.
Ia menyebutkan, sesuai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang penetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap sekolah. Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
“Kemudian, ada kuota 5 persen untuk jalur prestasi, baik akademis maupun non akafemis sebanyak 5 persen atau masing-masing 2,5 persen. Selain itu, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Dan pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi. Intinya sesuai Permendikbud tadi, kita lebih fokus terhadap kebijakan zonasi,” jelasnya.
Pupung menambahkan, Pemkot Bandung dalam kuota zonasi telah mengalokasikan minimal 20% untuk siswa RMP yang telah terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Nanti orang tua bisa cek ke kelurahan, apakah sudah terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT),” tambahnya.
Dimatakan, dalam PPDB sistem zonasi juga ada 50 persen kuota untuk zonasi murni. Artinya, penilaian berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah.
“Tahun ini, di Kota Bandung juga membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20 persen. Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60 persen) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40 persen),” kata Pupung.
Ditambahkan Irviyanti, Humas Disdik Kota Bandung, Untuk sekolah, wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Bagi warga kurang mampu, atau yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri, jangan khawatir karena di sekolah swasta juga bisa mendapat bantuan pendidikan. Untuk negeri, saat ini sudah ada 63 di Kota Bandung, yang 57 sekolah negeri sudah definitif dan yang 5 masih status rintisan,” jelasnya.
Menurut Pupung Puspitasari, di Kota Bandung dari jumlah 38.000 siswa, hanya 16.000 hingga 17.000 saja yang bisa masuk negeri, walaupun pihaknya sudah menambah 5 sekolah rintisan.
“Jika melihat angka tersebut, sebagian besar tidak bisa masuk ke SMP Negeri. Namun demikian, orangtua tidak usah khawatir karena swasta pun sangat bagus. Perlu kami sampaikan juga bahwa sistem zonasi ini juga berlaku untuk PPDB TK dan SD. Pada PPDB TK, penerimaan memprioritaskan siswa berusia 4-6 tahun. Sedangkan pada PPDB SD tidak ada jalur prestasi sehingga kuota zonasi menjadi 95%. Untuk informasi lanjut bisa buka situs: disdikbandung.go.id/ppdb2019,” pungkasnya. (*)