Purwakarta, BEREDUKASI.Com — SEKARANG ini semakin marak pengguna kendaraan bermotor dijalan raya yang masih di bawah umur.
Mereka mengendarai sepeda motor tanpa mengikuti aturan yang berlaku didalam berlalulintas. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adipratama.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar setiap orangtua di Kabupaten Purwakarta, tidak memfasilitasi kendaraan pribadi bagi anaknya yang masih dibawah umur.
“Orangtua jangan memfasilitasi anak-anaknya dengan kendaraan pribadi yang dikemudikan sendiri,” kata Ricky, saat berbincang di sela-sela kegiatannya, Jumat (22/02/19).
Menurutnya, tidak memfasilitasi anak dengan kendaraan adalah langkah mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Seperti diketahui, pelajar SMP hingga tingkat SMA sudah bebas berkendara pergi pulang ke sekolah. Membiasakan diri dengan mengendarai motor.
“Karena jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta,” kata Ricky berseloroh.
Berdasarkan catatan yang ada selama ini, lanjut Ricky, masih banyak pelajar yang melanggar lalu lintas.
“Yang pasti ini masalah serius dan jadi perhatian kami. Merujuk data, banyak korban kecelakaan yang masih berstatus pelajar,” katanya.
Meski Ricky tak merinci jumlahnya, tapi dia melihat sejumlah kebiasaan pelajar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Diantaranya tak mengenakan helm, mengubah kondisi standar kendaraan, tak menggunakan kaca spion, hingga tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).
“Sanksinya jelas, kami akan tindak tegas. Semoga tindakan tegas ini akan mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (Naurid Ilyasa)