BANDUNG, BEREDUKASI.COM — NAMA Khoirul Anam Gumilar Winata resmi menggantikan posisi Wenti Frihadianti dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung periode 2023-2028.
KPU Republik Indonesia telah memberhentikan Wenti Frihadianti dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bandung periode 2023-2028.
Pencopotan Wenti dari jabatannya tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung per Minggu, 22 September 2024.
Dalam surat tersebut, Wenti digantikan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung.
“Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028,” demikian salah satu bunyi keputusan tersebut.
Nama Khoirul Anam Gumilar Winata sebelumnya diketahui menjabat sebagai Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung.
Menanggapi terkait pemberhentian dari jabatan Ketua KPU, Wenti mengaku menghormati keputusan yang ditetapkan langsung oleh KPU RI tersebut. Meski, diketahui ia hanya menjabat selama satu tahun dari total masa jabatan lima tahun.
“Pergeseran ini atas dasar keputusan dari pusat. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusan pergeseran yang dikeluarkan KPU RI,” jelas Wenti, Senin, 23 September 2024.
Namun demikian, pencopotan Ketua KPU Kota Bandung tak lepas dari dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Wenti Frihadianti. Wenti sempat dilaporkan dan menjalani sidang dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Agustus 2024 lalu.
Sedang Khoirul Anam Gumilar Winata yang ditunjuk oleh KPU RI sebagai ketua baru, mengungkap alasan dibalik pergeseran jabatan ketua tersebut.
“Sebetulnya kalau kita memandang bahwa di organisasi seperti ini biasanya namanya reposisi, pasti tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja, khususnya KPU Kota Bandung,” ucap Khoirul Anam di Kantor KPU Kota Bandung.
Anam menjamin pergeseran jabatan ketua tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak yang sudah memasuki proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
“Insyaallah tidak (mengganggu), karena tujuan pergantian ini prosesnya juga sebetulnya cukup panjang waktu itu. Itu sudah dibahas, sudah ada verifikasi, klarifikasi, pertimbangan dari KPU RI,” terangnya.
Ia pun mengungkapkan dengan pergantian untuk meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung.
Di tempat berbeda, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni membenarkan pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Namun Ummi tidak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Wenti itu.
Menurut Ummi, pemberhentian Wenti ditetapkan oleh KPU RI.
“Iya betul, SK-nya sudah ada,” ucap Ummi. (Sip).