Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Mengecam setiap kekerasan yang dilakukan oleh Guru terhadap siswa, termasuk tindakan pemukulan oleh Oknum Guru di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Disdik Jabar bergerak cepat dalam pemeriksaan terhadap kasus itu dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Untuk itu, sesuai mekanisme yang berlaku, Kepala SMAN 12 Bekasi mengeluarkan Surat Keputusannomor 421/617/SMAN.12/BKS/XI/2019 yang secara resmi mencopot oknum Guru tersebut dari Jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
“Disdik Jabar bertindak tegas dalam menanggapi kasus (pemukulan di SMAN 12 Bekasi) ini. Sudah tidak zamannya lagi melakukan kekerasan untuk membina siswa supaya menjadi benar,” ujar Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika, Kamis (13/2/2020) melalui rilis Humas Jabar. (HMS/Red).