FeaturedPendidikan

Disdik Kota Bandung Terapkan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 Berbasis Jarak Tempat Tinggal

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2018/2019. Masih tetap mengutamakan zona atau jarak tempat tinggal, calon peserta didik.

PPDB tahun ajaran 2018/2019,  sekolah diatur untuk menerima peserta didik 90 persen, berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

“Kecuali kalau belum memenuhi quota, baru bisa menerima dari luar zona atau jarak tempat tinggal,” kata Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana.

“Kebijakan ini menjadi perbedaan dengan PPDB tahun sebelumnya. Aturan ini baru diterapkan pada tahun 2018. Sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB,” jelas Elih Sudiapermana disela-sela salasatu acara.

Hampir semua sekolah 90 persen berbasis jarak tempat tinggal ke sekolah, ditambah 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur khusus seperti ABK.

Penilaian akademik akan dilihat, saat kuota sudah penuh dan ada peserta didik yang memiliki nilai zonasi yang sama.

“Misalnya kuota dari satu sekolah 100, ada yang jaraknya sama antara yang ke 100 dan 101. Baru sekolah melihat nilai akademiknya siapa yang nanti diterima,” ujar Elih.

Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh di semua SMP/MTs. Hanya lima SMP yang masih menerima PPDB melalui Penilaian Akademik. Lima sekolah ini, menerapkan penerimaan berbasis zonasi sebedar 50 persen.

Hanya 5 sekolah yang buka jalur akademik dengan quota 40 persen yaitu SMPN 2, 5, 7, 14, 44 dengan pertimbangan jauh dari pemukiman dan saling berdekatan antar sekolah.

Menurut Elih Sudiapermana, sejak beberapa tahun lalu Kota Bandung ingin menerapkan PPDB yang mengutamakan basis kewilayahan. Dengan adanya Permendikbud 17 tahun 2017 ini. Tentunya menjadi payung hukum untuk menerapkan kebijakan pengutamaan zonasi ini. Dengan harapan dengan adanya aturan ini, calon peserta didik bisa bersekolah di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. (HKS)

admin

Syarat Masuk Sekolah Dasar (SD) Masih Tetap Berdasarkan Zona Jarak Tempat Tinggal….!

Previous article

Babinsa Koramil 01/Sujaya Kodim 0112/Sabang Membantu Peserta Didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri….!

Next article

You may also like

More in Featured