Bandung, BEREDUKASI.Com — DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Akhirnya mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) Tim Investigasi terkait kasus adanya indikasi kebocoran Soal dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SLTA 2018.
Sprint Tim Investigasi bernomor 805/7163-Set Disdik yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ir. H. Ahmad Hadadi, M.Si tertanggal 27 Maret 2018.
Dikeluarkannya Sprint tersebut, sebagai tindak lanjut dari hasil Raker Komisi V DPRD Jabar dengan Disdik Jabar dan Kantor Cabang Dinas Wilayah Jabar, Kanwil Depag Jabar, Dewan Pendidikan, MKKS dan Guru tentang adanya kebocoran Soal dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2018 se-Jabar.
Dasar dikeluarkannya Sprint tersebut, dalam rangka pencarian fakta dugaan kebocoran soal pada pelaksanaan USBN SMA/SMK tahun pelajaran 2017/2018 di Kota Bandung. Untuk itu, Tim Investigasi yang diketuai Kepala KCD Wilayah VII Disdik Jabar Husen R.Hasan, diminta untuk melaksanakan klarifikasi dan investigasi USBN SMA/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kota Bandung, dengan massa tugas Tim Investigasi selama 10 Hari Kerja terhitung mulai tgl 27 Maret 2018.
Disebutkan secara rinci tugas Tim Investigasi antara lain : 1. Pengumpulan informasi awal tentang kebocoran soal USBN (mencari fakta). 2. Klarifikasi informasi kepada lembaga/ personil terkait (Sekolah, Guru, Panitia , Kepala Sekolah dan siswa. 3. Mengidentifikasi titik kebocoran soal USBN dan 4. Menyusun Rekomendasi.
Berikut Daftar Personil Tim Investigasi terdiri dari : Ketua Drs. H. Husein Rahadian Hasan, MPd (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Disdik Jabar). Wakil Ketua I : Ir. H.Yesa Sarwedi Hami Seno, M.Pd (Kabid Pembina SMA Disdik Jabar). Wakil Ketua II : Deden Saeful Hidayat, M.Pd ( Kepala Cadindik wilayah VI Disdik Jabar) dan ditambah 7 orang anggota.
Ke-7 Anggota ini terdiri dari : Prof Dr. Ir. Wisnu Cahyadi, M.Si (Ketua Dewan Pendidikan Jabar). Drs. HR. M Lukman, M,Si, Ketua MKKS SMK Kota Bandung, Suryana, S.Pd (Ketua MKKS SMA kota Bandung). Yayan Syalviana, S.Pd (Guru SMAN 26 Bandung). Asep Suryana, S.Pd (Guru SMAN 2 Bandung). Yadi Setiadi, Spd, M.Si (guru SMAN 5 Bandung) dan Drs. Dedy Kusnadi (Guru SMA Taman Siswa Bandung).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar. H. Yomanius Untung, S.Pd, mengatakan. Dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Tim Investigasi dari Dinas Pendidikan Jabar, sebagai payung Hukum Tim dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan investigasi dan klarifikasi atas temuan adanya kebocoran soal dan kunci jawaban USBN 2018 di Jabar.
Untung berharap, “Dengan waktu yang terbatas yaitu hanya 10 hari kerja terhitung 27 Maret 2018. Tim dapat bekerja maksimal dan optimal. Karena data-data dan fakta pendukung adanya kebocoran sudah disampaikan dan dipaparkan oleh Forum Aksi Guru Independen (FAGI), sewaktu rapat kerja dengan Komisi V DPRD Jabar, Senin, (26/3/18)”.
“Kalau berdasarkan hasil rapat diusulkan, masa kerja Tim Investigasi selama 7 hari kerja. Namun kelihatannya pihak Disdik Jabar kurang siap, sehingga waktunya diperpanjang jadi 10 hari kerja,” kata Untung.
Sedangkan terkait personil Tim Investigasi, menurut Untung, ” semakin banyak semakin baik. Sedangkan, terkait kenapa FAGI tidak dilibatkan dalam Tim Investigasi, itu juga tidak apa-apa, nanti FAGI bisa menjadi narasumber”.
“Tim Investigasi mampu bekerja maksimal dan optimal untuk membongkar kebenaran bocornya soal dan kunci jawaban USBN. Jadi kita di DPRD Jabar, tinggal menunggu saja apa isi rekomendasi dari hasil Tim Investigasi,” tandas Untung. (Red)