Bandung, BEREDUKASI.Com – TIM gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran berjualan dengan Mobil Toko (MOKO).
“Kita akan siagakan anggota. Apalagi kemacetan di sekitar Jl. Diponegoro, sudah sangat padat sekali,” tegas Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal usai operasi penertiban, beberapa waktu yang lalu.
Pada penertiban tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Bandung, Polisi dan TNI. Berhasil menindak satu unit Toyota Avanza yang berjualan di Jl. Diponegoro. Selain itu, tim juga mengangkut 10 sepeda motor yang parkir di atas trotoar.
Rizal mengatakan, banyak pedagang yang memanfaatkan mobil pribadi untuk menjajakan barang dagangannya. Namun ia menduga, para pedagang sudah mengetahui rencana penertiban ini. Sehingga saat petugas ke lapangan, tidak menemukan MOKO yang kerap berjejer di sepanjang Jl. Diponegoro.
“Mereka kucing-kucingan. Saat kami cek ke lapangan mereka tidak menjajakan dagangannya,” akunya.
Menurutnya, pedagang yang menggunakan MOKO, sudah melanggar Tiga Point peraturan.
“Pertama, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan,” ujar Rizal.
“Pelanggaran karena ini, karena Jl. Diponegoro, Bandung. Adalah Zona larangan parkir,” imbuhnya.
Kedua, pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2005, karena MOKO berjualan di zona merah. Sepanjang Jl. Diponegoro merupakan kawasan merah dan terlarang untuk kegiatan berdagang.
Pelanggaran ke Tiga, MOKO menggunakan mobil pribadi untuk menjajakan dagangannya. Dengan demikian, pedagang sudah melanggar karena menjadikan mobil pribadi tidak untuk peruntukannya.
Belum lagi, tambah Rizal, MOKO menjadi salasatu penyebab kemacetan di sepanjang Jl. Diponegoro. Kemacetan itu juga berdampak pada kepadatan di sepanjang Jl. Layang Pasupati.
“Kami minta mereka taat aturan sebelum ditindak,” tegas Rizal. (Red)