
Jaminan Sosial dan K3 Jadi Kunci Perlindungan Pekerja di Kota Bandung
BANDUNG| Beredukasi – Perlindungan tenaga kerja dan pemenuhan jaminan sosial harus menjadi bagian penting dari pembangunan dunia usaha di Kota Bandung. Pertumbuhan investasi dan produktivitas perusahaan perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja, sehingga kemajuan ekonomi dapat dirasakan secara adil.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., saat mengisi kegiatan Diseminasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh/Pekerja bagi Perusahaan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung di De Pavilijoen Hotel Bandung, Rabu (30/9/2026).
Maya menilai, dinamika ketenagakerjaan di Kota Bandung semakin kompleks seiring peran kota sebagai pusat jasa, perdagangan, dan pariwisata. Kondisi tersebut menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.
“Perusahaan yang hebat bukan hanya diukur dari profitabilitasnya, tetapi juga dari sejauh mana mereka memuliakan pekerjanya melalui kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurut Maya, sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang adil dan bermartabat. Landasan kebijakan, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2023, peraturan daerah, hingga Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan penyelenggaraan jaminan sosial.
Ia menekankan bahwa perusahaan perlu memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi selama pekerja menjalankan aktivitasnya.
Lima program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dioptimalkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain jaminan sosial, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Lingkungan kerja yang aman dinilai penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga produktivitas perusahaan.
Maya menjelaskan, tanggung jawab perlindungan pekerja tidak hanya berada di tangan pemerintah. Perusahaan perlu mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, membayar iuran secara tertib, menerapkan standar K3, serta membangun komunikasi yang sehat dengan serikat pekerja.
Di sisi lain, pemerintah dan DPRD memiliki peran dalam mengawasi kepesertaan jaminan sosial, mendorong kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta menyediakan ruang mediasi untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Maya juga mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, komunitas, dan akademisi. Sinergi lintas sektor diperlukan agar kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha maupun hak dasar pekerja.
“Sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang dirancang pemerintah tidak membebani dunia usaha secara tidak wajar, namun di sisi lain tidak merugikan hak-hak dasar pekerja,” ucapnya.
Ia menegaskan, kesejahteraan pekerja dan kemajuan dunia usaha bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Sebaliknya, perlindungan pekerja yang baik dapat menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan industrial yang sehat, produktivitas yang berkelanjutan, dan kemajuan Kota Bandung.




