
DP3AKB Provinsi Jabar Memberikan Pendampingan Kepada Para Saksi Korban Asal Jabar, dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — PEMERINTAH Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat memberikan pendampingan kepada para saksi korban asal Jawa Barat dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pendampingan berlangsung pada 20–23 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas undangan Kejaksaan Negeri Sikka dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi pada perkara TPPO yang terjadi di Kabupaten Sikka.
Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat dr. Siska Gerfianti, M.H. Kes., Sp.DLP., hadir bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Anjar Yusinar, S.STP., M.Si., Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat Imas Sulyani, S.K.M., M.AP., serta tim pendamping.
Dalam proses tersebut, DP3AKB Provinsi Jawa Barat juga didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa yang terdiri atas R.S. Willard Malau, S.H., M.A., dan Tony Supriadi, S.H., M.H. Kehadiran tim hukum bertujuan memberikan pendampingan kepada para saksi korban selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.
Persidangan turut melibatkan berbagai lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Kepolisian Resor Sikka, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Tim Hukum Jabar Istimewa, serta para saksi korban.
Kasus TPPO tersebut melibatkan sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Para korban diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, serta dipaksa bekerja di luar ketentuan kontrak kerja di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.
Upaya penyelamatan para korban bermula pada 20 Januari 2026 ketika salah seorang korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp untuk meminta bantuan. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis, depresi, dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerjanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 21 Januari 2026 oleh Suster Ika bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan berkoordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka. Proses penyelamatan selanjutnya dilakukan secara prosedural dan persuasif.
Rangkaian pendampingan diawali dengan audiensi dan koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Sebelum persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai bagian dari persiapan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.Berita
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere mulai pukul 10.00 WITA dengan menghadirkan dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri. Pemeriksaan dimulai dari pelapor, kemudian dilanjutkan secara bertahap kepada para saksi lainnya.
Sepanjang proses persidangan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Tim Hukum Jabar Istimewa memberikan pendampingan guna memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, dukungan psikososial, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-haknya selama menjalani proses peradilan.
Pendampingan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan membuka akses terhadap keadilan bagi warga Jawa Barat yang menjadi saksi korban dalam perkara TPPO.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Para saksi hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan sesuai agenda persidangan. Setelah pemeriksaan berlangsung secara bertahap, sidang berakhir pada pukul 23.33 WITA.
Perkara TPPO ini menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat. Atas arahan beliau, DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Tim Hukum Jabar Istimewa terus memberikan pendampingan selama proses persidangan untuk memastikan para saksi korban memperoleh perlindungan, dukungan psikososial, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-haknya.
DP3AKB Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada LPSK RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, dan seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses persidangan.
Ke depan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pemeriksaan serta putusan perkara kepada lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (***).




