BANDUNG, BEREDUKASI.COM — DPRD Kota Bandung menyetujui pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018.
Atas hal tersebut, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maka pengaturan LKK akan lebih spesifik yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) LKK.
Nantinya, Perwal tersebut akan meliputi pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Subtansinya, Ema menyebut, dalam Perwal tersebut RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.
‘Alhamdulillah, Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan,’ kata Ema.
Ema juga menghaturkan terima kasih kepada DPRD dan OPD terkait yang telah bersama membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut.
‘Atas nama Pemerintah Kota Bandung ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas segala upaya dan kerjasamanya telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang lembaga pemasyarakatan Kelurahan,: katanya. (rob).