Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com — SALASATU Peraturan Daerah yang baru diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat adalah Perda Pesantren.
Atau dengan nama Perda Fasilitasi Penyelanggaraan Pesantren. Ke depannya Perda ini tinggal menunggu peraturan dari Gubernur.
Demikian diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jabar Komisi V, Ali Rasyid di depan peserta terbatas silaturahmi dengan unsur masyarakat, LSM, Tokoh Agama serta Petugas TNI-Polri, di Aula Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jumat (5/3/2021).
Disebutkan, nantinya Pesantren akan mendapatkan bantuan yang lebih, dibandingkan dengan sekarang.
“Termasuk di dalamnya Pesantren yang bernafas Salafiah Tradisional,” kata Ali Rasyid.
Yaitu, jelasnya lagi, Pesantren yang belajarnya tidak Booming atau tidak ada pembelajaran formal.
“Sekarang varian Pesantren kan banyak. Ada Pesantren yang sudah Modern dan ada juga Pesantren di daerah lain yang hanya konsisten pada Kitab Kuning saja,” imbuhnya.
Disebutkan, semua itu akan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mulai dari Sarana dan Prasarana Pesantren hingga dalam bentuk akses permodalan.
“Karena semangat dari undang undang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, yaitu bagaimana Pesantren ke depannya punya Usaha,” tandasnya.
Sehingga nanti kedepannya, tambah Ali, salasatunya adalah memberikan Modal ke Pesantren, yaitu pada Santri.
“Nah….bagaimana nanti pola bantuannya, sekarang masih disusun oleh Pemprov. Dan kami hanya sebatas membuat Undang- undangnya saja,” jelas Ali.
Dan Undang-Undang tersebut, jelasnya, sudah disahkan oleh DPRD Provinsi beberapa bulan lalu.
“Kami di DPRD sudah memparipurnakan, mensyahkan undang undang tersebut beberapa bulan lalu,” tambahnya.
Saat ini, jelasnya, peraturan tersebut tengah digodog dan di persiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar. (Ombik).