FeaturedInfokuPemerintahanRelationships

Edwin Senjaya Menerima Audiensi LSM Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung

0

KET FOTO : Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi LSM Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (08/6/2023). Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — WAKIL Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi LSM Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (Paskibar) Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (08/06/2023).

Dalam kegiatan audiensi ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, SatPol PP Kota Bandung, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, dan DPMPTSP Kota Bandung.

Rapat audiensi membahas perihal diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, sebagai pengganti Perwal Nomor 375 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang telah dicabut.

Edwin mendorong Pemerintah Kota Bandung agar segera melakukan pertimbangan atas Perwal terkait persoalan tersebut supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait produk-produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

‘Atas masukan dan harapan masyarakat, maka terkait Perwal Nomor 129 Tahun 2022 ini, perlu dilakukannya pertimbangan, untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal-hal mana saja yang dinilai belum sesuai untuk dapat diimplementasikan secara tepat bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut,’ ujarnya.

Menurut Edwin, aktivitas pelanggaran Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi yang dilakukan oleh para pengusaha di Kota Bandung cukup banyak terjadi.

Bahkan, berdasarkan laporan dan aduan masyarakat dan temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kota Bandung, pelanggaran ini diibaratkan seperti fenomena gunung es.

Jumlah pelanggaran yang berhasil dilakukan penindakan hanya sebagian permukaannya saja, sedangkan permasalahan serupa dan kemungkinan lebih besar masih belum tergali secara tuntas.

‘Maka dari itu, apabila kondisi persoalan ini terus dibiarkan dapat dibayangkan bagaimana karut-marutnya kondisi Kota Bandung akibat aktivitas para pelaku pelanggaran Perda,” ucapnya.

Edwin Senjaya pun berharap, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk tidak ragu dan tebang pilih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap para pelanggar Perda.

‘Kami berharap seluruh dinas di Pemerintahan Kota Bandung tetap fokus untuk melakukan tugasnya, begitu juga Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran di lapangan. Jadi jangan ragu-ragu kalau memang menemukan adanya pelanggaran, siapapun itu, kalau memang mereka melanggar, tindak tegas saja untuk kebaikan kita bersama,’ katanya. (Permana).

admin

Untuk Memajukan Pertanian di Kota Bandung, Komisi B Terus Mendorong Anak Muda Untuk Aktif

Previous article

Masih Banyak Orangtua Calon Peserta Didik PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Yang Belum Memahami Pendaftaran Secara Online

Next article

You may also like

More in Featured