Bandung, BEREDUKASI.Com – MULAI hari Senin ini (15/3/2021) hingga seterusnya, Ridwan Kamil mengenakan Pakaian Pramuka lengkap dengan atributnya.
Hal itu dilakukan Kang Emil sapaan Ridwan Kamil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Pasal 43B menyatakan, Gubernur, Wakil Gubernur dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan Pakaian Pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.
“Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14, semua ASN Jabar harus mengenakan Pakaian Pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini,” kata Kang Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
Selain Kang Emil, ASN di Gedung Sate terlihat menerapkan peraturan tersebut, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.
Dalam Pergub tersebut, Gubenur, Wakil Gubernur dan ASN Wajib memakai Pakaian Bernuansa Santri setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena “Hari Santri Nasional” jatuh pada 22 Oktober.
“Selain menghormati “Hari Santri Nasional” setahun sekali yaitu 22 Oktober, tiap bulan kita menghormati Budaya Santri,” tuturnya.
Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernurdan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa Adat yang meliputi pakaian Adat Sunda, Betawi dan Cirebonan, setiap hari Kamis. (Ris).