BANDUNG, BEREDUKASI.Com — Dalam menghadapi Pilgub Jabar dan 16 Pilkada Kabupaten/kota di Jabar, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat secara tegas melarang seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Dinas Pendidikan Jabar, Pendidik/Guru dan Tanaga Pendidikan terlibat Politik Praktis.
Menurut Hadadi, larangan bagi ASN terlibat dalam politik praktuis sudah cukup tegas dimuat dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, termasuk didalamnya ada sanksi bagi oknum ASN yang terlibat.
Untuk itu, Hadadi mengingatkan kepada seluruh ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Jabar dan jajaran, termasuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar tidak terlibat politik praktis. Bekerjalah secara profesional, independen dan jalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.
Hal ini ditegaskan Hadadi saat dimintai tanggapan terkait larangan ASN terlibat politik praktis dalam menghadapi Pilgub Jabar dan 16 Pilkada Serentak 2018, kepada BBCom di kantor Disdik Jabar Jalan Radjiman No 6 Bandung, Jum’at (02/02/2018).
Hadadi berharap, semua jajaran Dinas Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan. Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah tentang netralitas ASN, pasti bertujuan baik, untuk itu mari kita patuhi dan laksanakan, himbaunya.
Sebagai informasi aturan Netralitas ASN selain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam Surat Edaran dari Kemen PANRB, ada beberapa poin penting tentang larang ASN/ PNS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, diantaranya : PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
Selain itu, PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial; PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan; Serta PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (red)