Bandung, BEREDUKASI.Com — DALAM upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Pemerintah di lima wilayah Bandung Raya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan.
PSBB ini akan dimulai pada jam 12.00 Rabu, (22/4/2020) mendatang.
Lalu apa saja yang DILARANG dan DIPERBOLEHKAN selama PSBB…….?
Berikut ringkasannya :
Aktivitas yang DILARANG :
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum.
4. Pusat Perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan Museum.
5. Kegiatan sosial budaya.
6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk “Take A Way” atau dibawa pulang.
Kegiatan yang DIPERBOLEHKAN :
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi, seperti Air, Listrik Gas, Pompa Bensin (semua berfungsi seperti biasa).
4. Sektor Komunikasi, baik Jasa Komunikasi sampai Media Komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor Keuangan dan Perbankan, termasuk Pasar Modal. Itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan Logistik Distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan Keseharian, Retail, seperti Warung, Toko Kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor Industri Strategis
9. Delivery Barang. (Ris).