Bandung, BEREDUKASI.Com — PANDEMI Virus Corona atau Covid-19, kini memunculkan sejumlah istilah mengenai upaya pembatasan aktivitas atau akses suatu wilayah. Salasatu yang cukup terkenal adalah “Lockdown”.
“Lockdown” menjadi Populer manakala sejumlah negara menggunakan kebijakan tersebut. Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Di cakupan kota kebijakan “Lockdown” diambil kala menutup wilayah Wuhan di Tiongkok atau Daegu di Korea Selatan. Sementara di Italia lebih memilih untuk “Lockdown” satu negara.
Disadur dari beberapa sumber “Lockdown” diartikan sebagai upaya karantina dengan menutup total suatu wilayah. Selain negara, di Indonesia pengklasifikasian Wilayah terbagi-bagi. Atas Otonomi-nya berskala Provinsi serta Kota atau Kabupaten.
Kedaruratan masalah kesehatan ini, tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya juga termasuk berisi tentang upaya penanganan melalui pembatasan aktivitas yang terbagi dalam beberapa kebijakan sesuai kebutuhan dan temuan kasus di lapangan.
Di pasal 49 ayat 1 tertera bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Berikut pengertian sejumlah istilah menurut UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karantina Rumah :
Karantina Rumah adalah, pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Rumah Sakit :
Karantina Rumah Sakit adalah, pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah :
Karantina Wilayah adalah, pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) :
PSBB adalah, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Ris).