EkonomiFeaturedInfokuPemerintahanRelationships

Ini Soal Parkir Liar !

0

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — PEMERINTAH Kota Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi Petugas Parkir agar bertindak sesuai aturan.

“Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (Lokasi Parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki,” kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.
Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.
“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir  yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” beber Asep.
Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap Penjuru Lokasi Parkir.
“Juru parkir ada Name Tag-nya, ada ciri  terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.
“Saya berharap kepada masyarakat  jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan  pemborosan bahan bakar,” imbuhnya.
Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Zona Parkir Kawasan Pinggiran Kota.
Di zona parkir kawasan Pusat Kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp.3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp.3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp.5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp.5.000.
Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp.2.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp.2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp.4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp.4.000.
Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp.2.000,-  dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp.2.000,-. (yan).

admin

By Taboo Menawarkan Suasana Industrial Jepang Yang Nyaman dan Santai, Cocok Untuk Berdiskusi dan Bertukar Ide

Previous article

bank bjb Teken MoU Dengan UNHAS, Untuk Memperkuat Sinergi Dengan Perguruan Tinggi

Next article

You may also like

More in Ekonomi