BANDUNG, BEREDUKASI.COM — SEHUBUNGAN dengan Siaran Pers yang disampaikan oleh Diskominfo Kota Bandung pada 22 Januari 2025. Mengenai Promosi dan Mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, saya, Dr. H. Radea Respati, SH., MH., selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung. Merasa perlu untuk memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bapak A. Koswara.
Pertama, kami menghormati prinsip Meritokrasi dan Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, dalam konteks mutasi dan promosi yang dilakukan pada masa transisi kurang dari satu bulan menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, kami mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut. Proses transisi pemerintahan adalah waktu yang sangat sensitif, dan kebijakan strategis seperti ini seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari potensi gesekan atau kebijakan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru.
Kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, Penjabat Kepala Daerah diamanatkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, bukan membuat kebijakan strategis yang dapat memengaruhi arah pemerintahan mendatang tanpa adanya koordinasi yang matang dengan pemimpin terpilih. Kebijakan pengisian jabatan strategis di masa transisi ini berpotensi menimbulkan ketidakselarasan dengan rencana pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang yang akan diterapkan oleh pemerintahan baru.
Ketiga, alasan urgensi yang disampaikan terkait pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan seperti Camat dan Lurah perlu dikaji lebih dalam dasar evaluasi yang digunakan oleh Pj Wali Kota dalam menyatakan adanya kekosongan atau kebutuhan mendesak tersebut.
Keempat, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan. Kami khawatir langkah-langkah ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut dilihat sebagai bentuk intervensi di masa akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, saya menyerukan agar seluruh kebijakan strategis yang memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih resmi dilantik. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mencerminkan visi pemerintahan baru yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat Kota Bandung.
Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan meminta penjelasan rinci kepada pihak terkait untuk memastikan proses yang benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (***).