FeaturedInfokuPemerintahan

Ironis Memang Alih Fungsi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Menjadi Jembatan Penyangga Reklame (JPR)

0

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — MENJELANG masa akhir Jabatan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, masih menyisakan sejumlah persoalan. Termasuk penataan dan penertiban Reklame baik yang tidak berijin maupun yang masa ijinnya sudah tidak berlaku lagi.

Alih fungsi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) menjadi Jembatan Penyangga Reklame (JPR). Luput dari pantauan dan hingga saat ini masih berdiri tegak meski ijinya, disinyalir sudah tidak berlaku alias bodong.

Salasatunya di sepanjang Jl.n Ir H Juanda atau yang akrab disebut . Dago, Bandung.

Berdasarkan informasi JPO di Jl. Dago itu, urung dibongkar karena Sang Pengusaha telah koordinasi dengan salasatu Petinggi Kota Bandung.

Terkait hal tersebut Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai penataan reklame di Kota Bandung, carut marut dan terkesan tanpa melalui kajian terlebih dahulu terkait Penempatan Titik Reklame.

Termasuk persoalan penempatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang saat ini. Lebih berfungsi sebagai Jembatan Penyangga Reklame (JPR). Padahal menurutnya, Kota Bandung sekarang telah menjadi Kota Metropolitan yang dengan sendirinya. Penataan ruang termasuk penempatan Reklame, harus benar–benar dikaji ulang.

‘Kota Bandung saat ini sudah menjadi Kota Metropolitan dan ke depan akan menjadi Kota Megapolitan. Sehingga penataan ruang harus betul-betul diperhatikan dan perlu pengkajian lebih seksama, termasuk penempatan Titik Reklame,’ jelasnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Deni, persoalan JPO saat ini harus lebih melihat fungsi dan manfaatnya serta dilihat dari segi estetikanya.

‘Yang terjadi saat ini JPO nyaris tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Malahan kalau saya lihat sudah beralih fungsi, menjadi Ppenyangga Reklame alias kepentingan Bisnis para Pengusaha. Misalnya JPO di Jl. Ir H. Juanda, coba perhatikan ada ga orang yang memanfaatkan JPO tersebut,’ terangnya.

‘Jadi intinya penempatan Reklame ini, harus berdasarkan analisa atau kajian jangan terkesan asal-asalan. Apalagi kalau memang surat ijinya sudah tidak berlaku lagi, Pemerintah Kota Bandung harus tegas menyikapinya,” imbuhnya.

Dikatakanya Kota Bandung itu, tidak butuh Pemimpin yang pinter. Tetapi membutuhkan Pemimpin yang mempunyai rasa memiliki.

‘Sehingga ketika melakukan aksinya, akan secara sungguh-sungguh.
Terutama dalam penataan ruang. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya,’ pungkasnya. (Tim).

admin

SDN 041 Cibuntu Warung Muncang, Berjalan Sesuai Dengan Visi dan Misinya

Previous article

Festival Audio Visual Karya Seni Budaya Nusantara (FAK-KSBN), Akan Digelar KSBN

Next article

You may also like

More in Featured