JAKARTA, BEREDUKASI.COM — GONJANG ganjing Binary Option yang disebut banyak merugikan konsumen. Belakangan ini juga mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
‘Ketika diiming-imingi return yang besar, pasti ada suatu risiko yang juga besar. Saham pun juga berisiko besar. Ketika mendapatkan untung tinggi, maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus,’ papar Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Menurutnya, para pelaku yang mengklaim rugi besar itu salah, jika menginvestasikan uang yang menjadi Cash Flow sehari-hari dalam investasi ini.
‘Kita ingin menempatkan uang banyak lho. Harusnya ini uang ‘diam’, bukan yang merupakan Cash Flow sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan,’ ujarnya.
Ia pun meminta edukasi terkait investasi pada umumnya, dan khusunya Binary Option ini perlu dilakukan.
‘Tidak mungkin akan untung terus menerus. Pernahkah hal ini diberitahukan, resiko-resiko soal ini. Selama ini kan, para Influencer hanya memperlihatkan sisi keberhasilannya saja,’ tandasnya.
Selain Edukasi, ia menyebut perlunya Literasi Keuangan bagi masyarakat terkait hal ini.
‘Ketika belum paham, jangan langsung ikut serta gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses Bisnis-nya seperti apa. Itu (cara) yang bener ya,’ pesannya.
Terkait kemungkinan Binary Option dimasukan dalam kategori Judi. Sulastri melihat hal ini harus dibuktikan pihak berwenang.
‘Judi atau tidak ini kewenangan Pemerintah atau Kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur Judi,’ pungkasnya, seraya menyebut belum ada Laporan Konsumen yang masuk ke YLKI terkait kerugian di Binary Option.
Terpisah, lewat siaran live di akun Instagram @finsensius_mendrofa, kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai korban Binary Option, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa kliennya melaporkan beberapa Afiliator Binary Option. Karena ada unsur Pidana yang dilakukan para Afiliator.
‘Ada Pasal yang kami sangkakan, berita bohong, merugikan konsumen, menyesatkan,’ kata Finsensius.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa Binary Option itu, masuk dalam kategori Judi dan Penipuan.
Ini ada bujuk rayu, ada pernyataan kalo ini Legal di Indonesia, tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan.
Di kesempatan berbeda, Associate Researcher pada Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman. Menilai adanya urgensi peningkatan Literasi Keuangan seiring tingginya animo masyarakat. Untuk berinvestasi pada Instrumen-instrumen Keuangan Baru.
Literasi tersebut merupakan bentuk Perlindungan Konsumen agar masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.
‘Yang dibutuhkan ke depan adalah pengetahuan masyarakat terkait cara kerja Produk-produk Investasi dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah. Karena itu, agar optimal perlu kerjasama lebih erat antara Regulator, Industri dan Instansi Pendidikan,’ kata Ajisatria, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Terkait kasus Binary Option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat penggunaan Dana tersebut. Memang benar digunakan untuk membeli Produk Option atau Justru Digunakan untuk membayar Downline, sebagaimana marak terjadi dalam Skema Piramida atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi Upline/Influencer.
‘Prinsipnya Skema Piramida itu dilarang, karena menggunakan tipu muslihat untuk menarik Dana dari orang lain. Untuk dipergunakan untuk kepentingan lain/ kepentingan pribadi. Ini tergolong penggelapan dan juga tegas dilarang di UU Perdagangan dan Sanksinya Pidana,’ tegasnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Regulator berwenang untuk mengatur kegiatan perdagangan efek atau option. Bagi yang tidak terdaftar maka dianggap sebagai Produk Ekonom Investasi Ilegal dan dapat Dipidanakan.
Terkait Kegalitas itu sendiri, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Binary Option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011.
Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 Domain Entitas Investasi tak berizin sepanjang 2021.
‘Dari jumlah ini, 92 diantaranya merupakan Binary Option,’ kata Wisnu, dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, 14 Februari lalu.
Artinya, Aplikasi Binary Option yang beredar saat ini tidak memiliki Legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi Perselisihan atau Dispute antara Nasabah dengan Penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.
“Bappebti selaku Eegulator di Bidang Perdagangan Berjangka tidak dapat memfasilitasi Nasabah dalam rangka Mediasi,’ kata Wisnu. (Buyil).