FeaturedRagam

Jangan Sampai Karena Pendidikan Pra Nikah “Catin” Mendapat Surat Peringatan……!

0

Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com — PENDIDIKAN Pra Nikah yang diwacanakan Kementerian Kordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dinilai Bagus oleh Kepala KUA Kec. Manonjaya, H. Undang Hendar, S.Ag. Menurutnya pendidikan tersebut, bertujuan mematangkan rencana pernikahan.

“Sebagai pelaksana Pendidikan Pra-Nikah, kami sangat mendukung dengan program Kemenko PMK. Namun perlu diperhatikan kondisi masyarakat,” ujar Undang Hendar, pada hariRabu (18/12/19).

Pihaknya berpendapat, tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki banyak waktu luang. Disamping ada yang bekerja, juga ada yang berbeda domisili. Menurutnya perlu diformulasikan kembali tentang pelaksanaannya.

“Lebih efektif bila pendidikan Pra-Nikah diikuti oleh Calon Pengantin (Catin : Red). Sesuai domisilinya masing-masing, bila “Catin” telah bekerja harus ada bentuk kerjasama dengan pihak ke-3. Dengan memberi izin mengikuti pendidikan Pra-Nikah,” papar Undang Hendar

Pasalnya pendidikan Pra-Nikah selama 3 Bulan itu. Cukup memakan waktu, dalam faktanya yang telah berjalan Pendidikan Pranikah yang dilaksanakan hanya 2 hari saja. Pihak “Catin” datang hanya pada hari pertama atau hari kedua saja.

Untuk itu Kepala KUA Kec. Manonjaya memiliki gagasan, bahwa lamanya pendidikan Pra-Nikah yang diwacanakan Kemenko-PMK boleh saja dilakukan. Fengan pertemuan dua kali dalam satu minggu.

“Pendidikan Pra Nikah penting karena kaitannya dengan masalah kesehatan, pengaturan finansial, dan ilmu munakahat. Formulasinya yang perlu dipertimbangkan karena ini menyangkut dua keluarga dan pekerjaan sang “Catin”. Jangan sampai karena pendidikan ini “Catin” mendapat Surat Peringatan dari atasan,” tandas Undang Hendar

Pembimbing/Fasilitator yang di miliki Kantor Kec.Manonjaya mereka adalah orang yang kompeten dan bersertifikat.

“Pembimbing/Fasilitator pada Pendidikan Pra Nikah, kami menyediakan orang yang mumpuni. Karena telah mendapat sertifikat dan mendapat pelatihan terlebih dahulu. Sebelum melaksanakan tugasnya membimbing pasangan calon pengantin,” pungkasnya. (MIF).

admin

Apel Bersama Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana…….!

Previous article

Kemenag RI Anggarkan Pembangunan KUA Manonjaya……!

Next article

You may also like

More in Featured