FeaturedRagam

“Kampanye Pelestarian Cagar Budaya” Upaya Sosialisasi Registrasi Nasional dan Kebijakan Pelestarian…!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — SEJAK hari Senin s/d Rabu (24 s/d 26/9/18, Museum Geologi di Jl. Diponegoro no 57 Bandung. Nampak ramai oleh peserta yang mengadakan kampanye pelestarian Cagar Budaya.

Rina Latifah, SIP., M.M, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman kota Bandung. Mengatakan bahwa Cagar Budaya merupakan warisan budaya berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang berada di darat maupun di air yang perlu dilestarikan.

Hal ini karena Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan yang semua harus melalui proses penetapan.

“Cagar Budaya telah diatur melalui UU No. 11 Tahun 2010. Adanya UU Cagar Budaya tentu mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pelestarian Cagar Budaya. Pelestarian dilakukan dengan pencatatan, penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayahnya,” terang Rina.

Selain itu, UU Cagar Budaya juga mengamanatkan pemerintah. Baik Kabupaten maupun Kota untuk melakukan pendaftaran objek yang diduga Cagar Budaya di daerahnya. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kepala Daerah baik Bupati, Walikota, maupun Gubernur.

“UU Cagar Budaya ini juga diperkuat dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan,” ucapnya.

Dalam UU ini juga, lanjut Rina disebutkan mengenai Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah pengelolaan data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. Pendataan ini sesuai yang telah dilakukan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM). Dalam bentuk laman Registrasi Nasional Cagar Budaya daring yang merupakan salasatu objek pemajuan kebudayaan. Berupa Cagar Budaya menjadi bagian dari pendataan kebudayaan terpadu.

“Pendaftaran Cagar Budaya ke dalam sebuah sistem laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id sampai pada akhirnya penetapan menjadi Cagar Budaya,” sambungnya.

Pendaftaran dan penetapan tersebut merupakan salah satu cara pencatatan aset Cagar Budaya ke dalam sistem Registrasi Nasional. Sasaran yang ingin dicapai bahwa pelestarian Cagar Budaya mengarah kepada kepentingan yang sepenuhnya. Untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan UU Cagar Budaya, di setiap Kabupaten/Kota harus dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya. Kedua tim ini dibutuhkan demi terlaksananya pendaftaran hingga penetapan Cagar Budaya di Indonesia.

Capaian kinerja Direktorat PCBM periode 2013–2017 terkait registrasi Nasional Cagar Budaya antara lain adalah (ada 548 Pemerintah Daerah terdiri dari 514 pemerintah Kabupaten/Kota dan 34 pemerintah Provinsi).

Melakukan sosialisasi kepada 380 pemerintah daerah atau 69% melalui kegiatan Workshop Pendaftaran Cagar Budaya. (2013 – 2015) Fasilitasi Daerah berupa peralatan pendaftaran cagar budaya telah diberikan kepada 400 pemerintah daerah atau sudah 73%. (2013–2015) Terbentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) di 230 Kabupaten/Kota dan 30 Provinsi atau baru sekitar 48 %. Terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di 59 Kota/Kabupaten dan 15 Provinsi atau baru sekitar 13,5%.

Penetapan Cagar Budaya sampai akhir 2017 baru ada di 20 Kota/Kabupaten dan 2 Provinsi atau baru 4%.

“Dari hal ini dapat diketahui bahwa kinerja registrasi nasional Cagar Budaya belum menyentuh pemerintah daerah di seluruh Indonesia secara optimal. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk melakukan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya,” ulas Rina.

Kampanye Pelestarian Cagar Budaya merupakan kegiatan publikasi. Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap pelestarian Cagar Budaya di Indonesia. Pelestarian Cagar Budaya yang diawali dengan proses pendaftaran, penetapan Cagar Budaya dan dilanjutkan dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Pendaftaran dan penetapan Cagar Budaya dilakukan oleh tiap-tiap masyarakat di daerah melalui dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di Indonesia.

“Kampanye pada 2018 ini akan dilakukan di tiga tempat di Indonesia. Diantaranya adalah di Palembang, Sumatera Selatan, Bandung, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan Kampanye sudah terlaksana di Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 29-31 Agustus 2018. Kini, Kampanye dilaksanakan di Kota Bandung yang merupakan kota besar dengan potensi Cagar Budaya yang besar terutama bangunan kolonial. Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Kota Bandung dilaksanakan pada tanggal 24–26 September 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan pendaftaran cagar budaya dengan peresmian cagar budaya peringkat Nasional dan pendukungan media sosialisasi pendaftaran,” tandasnya.

Keterlibatan pihak-pihak yang memegang peranan penting dalam pada lestarinya Cagar Budaya sangat dibutuhkan pada kegiatan ini. Terutama peranan masyarakat untuk terlibat langsung. Selain masyarakat, pihak-pihak yang memiliki peranan dalam kebijakan pemerintah juga sangat diperlukan, yaitu Walikota Bandung maupun Gubernur Jawa Barat. Dinas-dinas yang membidangi kebudayaan juga diharapkan memiliki peranan besar terhadap pelestarian Cagar Budaya. Tidak luput juga peranan pemilik Cagar Budaya itu sendiri serta komunitas maupun pemerhati Cagar Budaya di Bandung khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Kegiatan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya beragam. Diantaranya talkshow yang mengedepankan registrasi Cagar Budaya serta pelestarian Cagar Budaya. Selain itu acara ini juga akan dimeriahkan dengan pameran Cagar Budaya, booth pendaftaran Cagar Budaya, bedah buku tentang Cagar Budaya, dan pojok Cagar Budaya yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bertanya tentang pelestarian Cagar Budaya. Pada acara ini juga dilakukan pemberian simbolis penanda dan sertifikat Cagar Budaya yang telah memiliki peringkat Nasional.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan kampanye ini akan tersosialisasikan Registrasi Nasional Cagar budaya dan kebijakan Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, diharapkan juga kampanye ini memberikan efek positif pada Cagar Budaya yaitu terciptanya pengawasan pergerakan dan pelestarian Cagar Budaya, meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti penting pelestarian Cagar Budaya dan meningkatnya jumlah pendaftaran objek yang diduga Cagar Budaya,” pungkas Rina siang itu. (Tiwi Kasavela)

admin

SMP Kartika XIX-1 “Acara Kaulinan Barudak Dukung Bandung Masagi”….!

Previous article

Pelari Kodam III/Siliwangi Agus Prayogo Juara I Lari Marathon 10 K…..!

Next article

You may also like

More in Featured