FeaturedInfokuKesehatanRagam

Keberadaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung, Dalam Perkara Gugatan Hukum

0

BANDUNG, BEREDUKASI.COM – SAAT ini keberadaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung. Sedang dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung.

Gugatan tersebut, berawal dari Perebutan Hak Pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh Tiga Lembaga Yayasan. Diantaranya Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu, merupakan Lembaga yang memiliki Hak atas Pengelolaan dan Operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jl. Kebon Jati No.152 Kota Bandung.

Hal ini sudah sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan.

Kendati begitu, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan Banding pada Perkara itu. Padahal sebelumnnya, Yayasan Kawaluyaan Pandu. Sudah mengajukan Permohonan Pencabutan Hak Banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.
Penolakan ini sangat tidak relevan, jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri.

“Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki Hak Penuh atas Rumah Sakit Kebonjati. Berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Joga, menjelaskan, dalam Jumpa Pers di RM Ampera Jl. Trunojoyo, Bandung, Minggu, (1/12/2024).

Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih, sudah Tidak Memiliki Hak lagi. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa Banding atas Putusan PK itu.

Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu, tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.

“Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai Penggugat Intervensi ditolak untuk Perkara 598 namun tetap ditolak. Dan sekarang belum Putus Perkara ini,’’ kata dia.

Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu, melayangkan Surat Permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan, bahwa yang berhak mencabut Hak Gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu, berdasarkan putusan PK itu.
Ferdyanto menilai, Pengadilan Negeri, seharusnya berani mengeluarkan Penetapan Akta Pencabutan upaya Hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Upaya permohonan Pencabutan ini, memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu Akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada Akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan Kawaluyaan Pandu, memiliki Legal Standing dengan diperkuat oleh SK Kemenhumkam.

“Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan Yayasan Kawaluyaan-Kawaluyaan lain, selain klaim (Yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (yan

admin

Saling Klaim Kepemilikan Yang Sah Atas Yayasan Kawaluyaan, Sebagai Pengelola RS. Kebon Jati Bandung

Previous article

Cukup Dengan Telepon Genggam, Kita Dapat Memonitor Kesehatan Ternak

Next article

You may also like

More in Featured