BANDUNG, BEREDUKASI.COM — DENGAN adanya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Yang menyebut adanya Kelebihan Pembayaran Rp.3,5 miliar untuk Pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari Tahap II. Kepada pihak ke-3, jadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jabar, Asep N Mulyana. Dan tentunya Kajati, akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Pembangunan Rudet Tamansari, yang berlokasi di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan ini. Kini sudah memasuki Tahap ke-3 dan disinyalir sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
‘Saya sudah komunikasi dengan beliau via pesan WhatsApp, terkait kasus tersebut. Beliau menyebutkan akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan,’ ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Rabu, 30 November 2022.
Seperti yang diungkapkan Agus, berdasarkan temuan BPK Pembayaran Pembangunan Rudet Tahap II dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung. Kepada pihak kontraktor dalam ini yaitu PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR). Ada kelebihan sebesar Rp.3,5 miliar. Kejadian ini, tentunya mengakibatkan kerugian Uang Negara.
‘Jumlah tersebut berdasarkan hitungan kumulatif adanya ketidaksesuaian, berupa Material Bangunan dengan Spek yang sebenarnya,’ jelasnya.
Namun yang lebih mengherankan lagi ungkapnya, untuk pembangunan Tahap III ini. Justru kembali dimenangkan oleh PT GKSR yang sudah jelas-jelas, mengakibatkan Kerugian Uang Negara Rp.3,5 miliar.
‘Ini kan, sangat jelas aneh. Padahal dalam lelang tersebut, pihak Kejati melakukan pendampingan. Harusnya kan, memberikan masukan atau catatan. Akan adanya temuan BPK tersebut,’ ucapnya.
Tanpa menyebutkan kapan waktunya Kajati Jabar, akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Bahkan saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut via pesan WhatsApp Selasa, 29 November 2022. Kejati Jabar, Asep N Mulyana belum memberikan jawaban, hingga berita ini tayangkan. (Sip).