FeaturedInfokuPemerintahanRelationships

Keseriusan Pengelolaan Sampah Harus Dibarengi Sanksi Tegas

0

KET FOTO : Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Bareng bertema Pengelolaan Sampah di Mulai Dari Rumah, di Aula Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu, (21/06/2023). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — WAKIL Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Bareng bertema Pengelolaan Sampah di Mulai Dari Rumah, di Aula Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu, (21/06/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung mengatakan, bahwa sampah menjadi persoalan besar yang harus bisa diselesaikan secara tuntas.

Maka, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan sebuah dorongan untuk dapat mengubah cara berpikir dan membentuk karakter masyarakat, untuk mau tidak mau melakukan pengelolaan sampah secara baik dan benar.

‘Untuk dapat mengatasi persoalan sampah, erat kaitannya dengan kesiapan mental dan kebiasaan lingkungan yang dilakukan. Maka untuk dapat membentuk kebiasaan yang harus dikelola itu bukan dimulai dari sampahnya, tapi bagaimana caranya membentuk dan mengelola orang atau manusianya, sebagai produsen sampah,’ ujarnya.

Karena itu, dibutuhkan intervensi pemerintah dalam hal penguatan penegakan hukum atau sanksi tegas dalam regulasi pengelolaan sampah, untuk dapat mencegah masyarakat membuang sampahnya sembarangan. Sekaligus memaksa masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan sampah menjadi kebiasaan baru.

Terlebih, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung tahun 2022, tingkat produksi sampah Kota Bandung mencapai 1.600-1.700 ton per hari.

‘Mengatasi persoalan sampah tidak cukup hanya edukasi dan sosialisasi saja, tetapi dibutuhkan sanksi tegas dari pemerintah. Sebab karakter masyarakat kita itu harus dipaksa untuk mau melakukan sebuah perubahan, kuncinya ada di punishment,’ ucapnya.

Dengan upaya tersebut, diharapkan tidak hanya dapat membuat efek jera bagi para pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan, namun juga membuat masyarakat lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Achmad pun menambahkan, selain penegakan disiplin melalui hadirnya penegakan hukum kepada para pelanggar pencemaran lingkungan, dirinya pun mendorong direalisasikannya pembangunan Insinerator pembakar sampah yang ramah lingkungan secara terpadu untuk dapat mengatasi persoalan sampah secara tuntas.

‘Dalam hal penyelesaian masalah sampah Kota Bandung, karena dulu kita sempat merencanakan pembangunan insinerator yang ramah lingkungan dalam Perda pengelolaan sampah, namun tidak jadi. Tapi melihat urgensi situasi persoalan sampah di Kota Bandung saat ini, maka saya mendorong agar rencana itu dapat segera diwujudkan, agar Kota Bandung ini bersih, resik, dan nyaman bagi masyarakatnya,’ ulasnya. (Permana).

admin

Komisi C Terima Aspirasi Soal Keluhan Dampak Pembangunan KCIC

Previous article

Bulan Kesenian Kota Bandung Sebagai Bagian Edukasi, Didukung Komisi D 

Next article

You may also like

More in Featured