Purwakarta, BEREDUKASI.Com — SEKELOMPOK pemuda dari “Komunitas Skateboard” di Kabupaten Purwakarta. Merasa gerah diusir oleh Satpol PP Purwakarta, pada Senin (17/12/18). Hal ini dipicu dilarangnya mereka, berlatih di Taman Surawisesa area Situbuleud.
Namun menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta Aulia Pamungkas, menurutnya hal tersebut sudah melanggar aturan Perda No.12 tahun 2009 mengenai K3.
“Silahkan bermain, tapi asal pada tempatnya bukan disini. Coba lihat dinding taman rusak, lantai pecah, pohon rusak dan sampah dimana-mana,” ujarnya.
Taman Surawisesa sendiri dibangun pada masa pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Dedi Mulyadi. Taman yang dahulunya adalah lapangan tenis itu, kini disulap menjadi Taman Pendidikan bagi Pelajar Purwakarta. Dengan menampilkan memutarkan film-film edukasi.
Berbekal dengan aturan daerah tersebut, Satpol PP menjalankan tugas dan fungsi nya. Ditemui dikantornya, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Beny Primiadi juga memberikan penjelasan.
“Bermain Skateboard silahkan, kita dukung untuk anak anak berkreatifitas. Namun pergunakanlah tempat yang semestinya,” ujar Beny.
Namun hal tersebut masih saja membuat para pegiat Skateboard ini geram. Dan menemui Beny di kantornya pada hari Selasa (18/12/18) sore untuk meminta klarifikasi.
Diwakili oleh perwakilanya yaitu Beni, mereka meminta penjelasan langsung kepada Kabid Tibum Satpol PP tersebut.
“Kenapa kami diusir, bukahkah itu fasilitas umum pak…?,” ujar Beni.
Kabid Satpol PP memberikan penjelasan, bahwa hal tersebut sudah melanggar aturan Perda no 12 tahun 2009. Beny Primiadi, bahkan memberikan solusi, agar “Komunitas Skateboard” ini. Agar bermain di belakang kantor Dispora.
Ketika hal itu disampaikan, tampak perwakilan “Komunitas Skateboard” tersebut mengerti akan kesalahanya. Dan berterima kasih kepada Kabid Satpol PP akan penjelasan dan solusinya.
“Iya pak, terima kasih mudah- mudahan ini jadi momentum bagi kami untuk diperhatikan lebih,” Ujar Beni.
Kepala Bidang Kepemudaan, Ahmad Arif, memberikan penjelasan ketika dihubungi via telepon seluler.
“Silahkan temen-temen “Komunitas Skateboard” menggunakan fasilitas seluncuran dan tiang besi yang berada di belakang kantor, karena hal itu milik kita semua,” ujar Ahmad Arif.
Kurangnya koordinasi dengan Dinas terkait inilah yang memicu hal tersebut. Ditambah aduan masyarakat yang cukup resah, bila Taman Publik dijadikan lahan untuk berlatih.
“Sudah seyogyanya, tempat latihan itu bukan yang mengganggu dan merusak fasilitas umum. Maka silahkan gunakan fasilitas yang sudah tersedia di belakang kantor,” pungkasnya. (Wief)