FeaturedInfokuRagam

Kota Bandung Akan Mempunyai Perda P4GN……..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEREDARAN Narkotika di Kota Bandung sudah sangat mencemaskan, lantaran sudah masuk ke seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Produk Hukum Daerah hanya mengatur masalah fasilitasi dan pencegahan, bukan memuat klausul penindakan.

Untuk itu, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika yang sedang dibahas di DPRD Kota Bandung. Diakui anggota Pansus 11 Wawan Mohamad Usman dari hasil konsultasi dengan BNN, maka beberapa poin Raperda dipandang perlu menyesuaikan kembali.

“Dalam pembahasan materi Raperda akan kami dalami lagi,” ujar Wawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Lanjut Wawan, dengan akan memiliki Perda P4GN dan Prekursor Narkotika. Diharapkan akan mempermudah koordinasi BNN dengan Pemkot Bandung, terutama dalam sosialisasi pencegahan bahaya narkotika. Setidaknya ada antisipasi supaya tidak berkembang luas dikalangan generasi muda.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Draf Raperda itu hanya mengatur sisi pencegahan dan sosialisasi melalui Media Publik, Sekolah, Ruang Terbukadan lainnya. Sedangkan untuk aksi penindakan dan sanksi pidana menurut Wawan diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional atau kepolisian, berdasar kewenangan yang diatur di UU yang lebih tinggi, yakni UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mendorong ada pasal yang memasukkan narkotika golongan I diakomodir dalam Perda masuk golongan narkoba. Ini penting, karena Narkotika golongan I, meski hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, tetapi berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan,” ucap Wawan.

Agar Produk Hukum itu tak lagi mendapat koreksi dari Kemendagri, Wawan mengatakan, Pansus 11 DPRD Kota Bandung. Akan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Kabag Hukum Pemkot Bandung serta instansi vertikal dalam menyelaraskan poin-poin hasil fasilitasi terkait kewenangan Pemerintah Daerah.

“Makanya, Perda yang akan dihasilkan nantinya hanya memuat upaya Pencegahan, Penyuluhan, Sosialisasi dan lainnya kepada masyarakat terhadap bahaya narkotika,” pungkas Wawan. (***).

admin

Bravo……Pemkot Bandung Juara Nasional Se-Indonesia Dalam Kompetisi Pengelolaan Pelayanan Publik………..!

Previous article

Andhy Selaku Ketua PWI Kota Bandung, Berhasil Membawa PWI Kota Bandung Semakin Baik……!

Next article

You may also like

More in Featured