Bandung, BEREDUKASI.Com — KOTA Bandung yang merupakan salasatu “Kota Spesial” di mata Pemerintah Pusat. Hal itu karena selama 3 tahun terdapat peningkatan yang signifikan. Dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Mulai tahun 2014 dengan nilai 2,9. Tahun 2015 nilainya 3,30 dan tahun 2016 mendapatkan nilai 3,4.
Sementara itu, untuk hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2018 terhadap LPPD 2017 dari Provinsi dengan skor 3.2658 (Sangat Tinggi). Untuk hasil EKPPD 2018 terhadap LPPD 2017 dari Kemendagri dengan Skor 3.3019 (Sangat Tinggi). Hasil EKPPD 2019 terhadap LPPD 2018 dari Provinsi dengan skor 3.4144 (Sangat Tinggi).
Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendorong semua OPD. Untuk memiliki dokumen lengkap. Sehingga nilai LPPD Kota Bandung bisa maksimal.
“Pemerintah Kota Bandung terus berupaya merekonsiliasi internal sekaligus, bersinergi dengan berbagai stakeholder. Kami juga berupaya menerapkan Punishment, terhadap perangkat Daerah yang tidak memberikan data secara valid. Tidak menyeratkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya saat menerima Tim EKPPD, di Balai Kota Bandung, Rabu 29 Juli 2020.
Yana mendorong kepada seluruh perangkat Daerah, mampu meningkatkan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi tugasnya masing–masing.
“Dalam merealisasikan target tersebut, kami tentu membutuhkan Asistensi dari Pemerintah Provinsi. Karena itu saya menyambut baik kehadiran Tim EKPPD Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
“Kami aka mencatat segala masukan Tim EKPPD. Semuanya akan kami jadikan bekal dan modal untuk meningkatkan peringkat LPPD Kota Bandung,” tambah Yana.
Yana mengakui, ada beberapa hal yang harus dibenahi agar mendapatkan penilaian maksimal.
“Memang unik, karena dibutuhkan data pendukung setiap Dinasnya. Contohnya seperti kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung berapa banyak…..? Katakanlah 1 juta. Nah, data pendukungnnya apa saja,” jelas Yana.
Sementara itu, Ketua Tim EKPPD Provinsi Jawa Barat, Yasid menyampaikan. Evaluasi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Salasatunya penggunaan Media Sosial untuk penguatan laporan.
“Indikatornya ada di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 tahun 2019, ada kemiripan tahun lalu. Indikator barunya seperti penggunaan Medsos (Media Sosial),” tuturnya.
Yana memastikan, tidak hanya mencantumkan data, tetapi perlu dokumen penguat laporan tersebut.
“Nantinya dalam laporan tidak hanya angkanya, tetapi terdapat dokumen sebagai penguat laporan yang disampaikan,” jelas Yasid. (yan).