Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com — GENTING akibat menyebarnya virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat. Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budiman canangkan misi Zero Virus Corona.
Menyikapi kegiatan tersebut KUA Kec. Manonjaya membuat kebijakan dalam rangka mengurangi resiko penularan/penyebaran Covid-19.
“Dengan pacuan Surat Edaran no. 069-08/2020 tentang protokol penanganan Covid-19 pada area Publik di lingkungan Kemenag KUA Kec. Manonjaya. Membatasi jumlah pengantar bagi yang akan menikah di Balai Nikah KUA Kec. Manonjaya” papar H. Undang Hendar, Kepala KUA Kec. Manonjaya, saat dijumpai BEREDUKASI.Com pada Rabu (18/3/2020).
Pihaknya menuturkan kebijakan ini juga, diambil dalam rangka realisasi surat edaran Menteri Agama-RI dan Menpan-RB.
“Yang diperbolehkan memasuki ruangan kantor adalah Calon Pengatin Pria, Calon Pengantin Wanita, Wali dan 2 (dua) orang Saksi,” tambah Kepala KUA Kec. Manonjaya.
Menurutnya pihak pengantar mempelai yang lainnya tidak diizinkan masuk ruangan. Tetapi masih dapat melihat prosesi nikah dibagian luar ruangan melalui kaca jendela.
“Untuk yang menggelar pernikahan diluar kantor masih tetap dilayani seperti biasa. Tetapi dihimbau kepada masyarakat agar mengurangi jumlah pengunjung atau tamu undangan,” tandas
Kepala KUA Kec. Manonjaya
Kepala KUA Kec. Manonjaya menghimbau kepada masyarakat, agar memaklumi kebijakan yang bersifat sementara tersebut, ” Kepada masyarakat dimohon pengertiannya dan agar maklum. Kebijakan ini hanya bersifat sementara berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020. Dan setelahnya akan dievaluasi kembali apakah diperpanjang atau dihentikan,” pungkasnya. (MIF).