FeaturedInfoku

LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan dan Wartawati di Karawang

0

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — LEMBAGA Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung. Dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang Wartawan Media Online oleh sekelompok Oknum Perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

‘Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan. Apalagi terhadap Wartawan yang tengah melaksanakan tugas Jurnalistik tidak bisa ditolerin dan harus ditindak tegas,’ ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa, 8 Maret 2022. Apalagi, korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin, 7 Maret 2022 tersebut, adalah salaseorangnya Wartawati.

Budianto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini menjelaskan, kasus kekerasan terhadap Wartawan dan Wartawati di Karawang bermula saat Wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com). Mendatangi Kepala Desa Waluya, untuk mengkonfirmasi dugaan pemotongan Dana Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun diluar dugaan, Ke-Tiga Wartawan Online tersebut. Justru menerima tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan Oknum Aparat Desa.

Atas peristiwa itu, Ke-Tiga Wartawan Online ini, telah melaporkannya ke Polres Karawang.

Menurut Budianto, tindakan para Oknum Perangkat Desa terhadap 3 orang Wartawan Media Online. Dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‘Perbuatan mereka dapat diancam Pidana. Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,’ ungkap Budianto.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman sebagaimana diatur dalam KUHP.

Budianto menyebutkan, Pers adalah Profesi yang diberi otoritas oleh Undang-undang untuk melaksanakan kegiatan Jurnalistik-nya meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi (6M). Yang dalam melaksanakan profesinya sebagai Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum.

Perlindungan Hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada Wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi peristiwa di Karawamg, Labkum Pers meminta aparat Hukum bertindak tegas dan secepatnya menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap Wartawan Kabupaten Karawang.

‘Kami mendesak Aparat Hukum untuk segera bertindak tegas, menangkap dan menindak para pelakunya,’ tandas Budianto.

Dalam kesempatan tersebut, Labkum Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan Wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

‘Kita akan kawal perjalanan kasus ini,’ tandasnya lagi. (Ris).

admin

Dengan Kode Emiten BJBR Menggandeng Dua Perusahaan IT Kelas Dunia

Previous article

Disdik Jabar Akan Jadikan Pendidikan Antikorupsi, Mata Pelajaran di Sekolah

Next article

You may also like

More in Featured