Bandung Barat, BEREDUKASI.Com — JAJARAN Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas satu hektar yang ada di Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Minggu, (12/7/2020).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, Pohon Ganja setinggi 1 Meter tersebut tersebar di enam titik yang berbeda.
Menurut Yoris, ladang ganja ini sudah berjalan satu tahun. Setiap tiga bulan sekali pelaku memanen ganja dari pohon ganja setinggi 1 meter. Sekali panen, pelaku bisa mendapatkan 40 Kg. Yoris menyebut, 1 Kg Ganja terdiri dari 20 batang pohon.
“Kita terlambat, baru sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 Kg ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1.000 sampai 2000 batang tanaman ganja,” kata Yoris
Selama setahun, pelaku sudah memanen kurang lebih empat kali.
“Satu kali panen 40 Kg, 1 Kg sekitar Rp.6 juta, berarti sekitar Rp.240 juta,” katanya.
Sampai saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang terdiri dari empat orang pengedar dan satu orang penggarap lahan.
“Sampai dengan hari ini, lima orang pelaku dengan tanaman ganja sebanyak 3 Kg ganja kering dan bibit-bibit ganja yang akan dipanen tiga bulan dari sekarang,” ungkap Yoris.
Saat ini garis polisi dipasang di lokasi penanaman.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 36 Paket Ganja Kering seberat 3 Kg, 11 Benih Ganja dan 32 Batang Ganja.
Sementara itu, untuk kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (Intan).