Jakarta, BEREDUKASI.Com — MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melakukan refleksi kinerja tahunan dengan tema “Menyongsong Tahun 2019 Menuju Era Baru Peradilan Modern Berbasis Tekhnologi Informasi”. Pada hari Kamis (27/12/18) di Aula Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat.
Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H , Ketua MA RI dalam sambutannya menyampaikan, “Setiap tahunnya perkara yang masuk ke pengadilan makin melejit. Perkara sampai dengan tgl 21 Desember 2018, sebanyak 603.219.5 perkara yang terdiri dari perkara masuk 14.489 perkara. Ditambah sisa perkara tahun 2017 sebanyak 217.706 perkara. Sehingga selama periode sampai dengan tgl 21 Desember 2018, perkara yang diputus sebanyak 5.789.263 perkara. Sebanyak 242.932 perkara yang di antaranya merupakan perkara yang masih berjalan”.
Prof Hatta mengatakan sesuai Sebaran Mahkamah Agung (SEMA). Pihaknya sudah mematok bahwa setiap pengadilan tingkat pertama. Harus memutus dalam tenggang waktu 5 bulan dan tingkat banding harus memutus paling lama dalam waktu 3 bulan.
“Desember 2018 Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dibawahnya telah mengunggah putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung sebanyak 695 putusan. Khusus untuk putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan pada tahun 2018 adalah sebanyak 16.788 perkara yang sudah diputus. Sehingga dengan demikian di dalam direktori putusan Mahkamah Agung setiap tahun, akan bertambah. Yang diupload sehingga bisa dibaca oleh masyarakat umum,” papar Prof Hatta.
Dirinya menyampaikan, telah bekerjasama dengan baik dengan Menteri Luar Negeri. Untuk memanggil pihak yang bersengketa namun berada di Luar Negeri.
“Menteri Luar Negeri menandatangani nota kesepahaman penanganan permintaan bantuan teknis hukum. Dalam masalah Perdata yang antara lain memuat prosedur baru penyampaian surat pemanggilan atau pemberitahuan untuk pihak yang berada di luar negeri. Melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung, untuk diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri. Serta pembiayaan surat pemanggilan,” jelas Prof. Hatta.
“Kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri yang mana jika “Si Terpanggil”, berada di luar negeri. Ini semua dilakukan melalui Mahkamah Agung dan diteruskan kepada Menteri Luar Negeri. Sehingga dengan demikian, makin mempercepat penyelesaian perkara. Sekalipun ada para pihak yang ada di luar negeri,” imbuhnya lagi.
Tahun ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sebagai terobosan. Selain kebijakan-kebijakan untuk mendukung “Pesta Demokrasi’ di tahun 2018. pihaknya juga mengeluarkan kebijakan lainnya, dalam bidang teknis perkara. “Perma No.6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Setelah menempuh upaya administratif, Nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pengajuan permohonan “Peninjauan Kembali”. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan termasuk juga surat edaran No. 01 tahun 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang.
“Karena itu kami antisipasi dengan mengeluarkan Sema nomor 01 tahun 2018 ini,” ujar Prof Hatta.
Kemudian dalam rangka peningkatan pelayanan publik pada 22 Oktober 2018. Pihaknya Meresmikan Operasionalisasi 85 Pengadilan baru di Medan dan Sulawesi Utara. Sebagai tindak lanjut atas keluarnya Keputusan Presiden, tentang pembentukan pengadilan baru pada lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Maka dengan surat Menpan nomor B/150 /MKT.01 pada tgl 28 Februari 2018, tentang Persetujuan Untuk Pengoperasian Pengadilan tersebut menjadi 85 Pengadilan yang baru.
Upayakan supaya adanya tambahan personil dari aparat Pengadilan lainnya. Dengan terbentuknya 85 Pengadilan baru tersebut, jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum menjadi 412, Pengadilan Peradilan Agama 441 Pengadilan. Termasuk mahkamah Syariah dan Pengadilan Negara menjadi 34 peradilan.
“Sehingga keseluruhan Pengadilan, pada empat lingkungan peradilan saat ini berjumlah 910 Pengadilan” jelas Ketua MA.
Prof. Hatta juga menjelaskan, bahwa lingkungannya adalah lingkungan bersih bebas dari korupsi, “Sekalipun kita sudah mendapatkan penghargaan, bahwa termasuk wilayah bebas korupsi. Inilah namanya menjaga manusia, dengan menjaga ternak berbeda. Mahkamah Agung mendapat penghargaan. Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan yang kami terima pada tahun 2018 itu, penghargaan atas indikator Kinerja Anggaran Yang Terbaik dari Menteri Keuangan. Padahal kalau mau lihat satuan kerja kita ada 910, yang saya sampaikan tadi cukup banyak. Sehingga memang agak rumit, untuk melakukan pengawasan dengan satuan kerja yang sebegitu banyak,” tutur Prof. Hatta yang Ketua MA ini.
Mahkamah Agung juga menargetkan Sema nomor 4 tahun 2018. Tentang pelaporan penerimaan dan penggunaan biaya perkara pada pengadilan, “Biaya perkara pada pengadilan yang bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Disebut dengan PNBP informasi keuangan PNBP BPN, telah menggunakan rekening virtual. Jalan biaya Kasasi dan PK untuk lingkungan Peradilan Umum sebanyak 199 satuan kerja, Pradilan Agama sebanyak 174 satuan kerja, Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 28 satuan kerja dan PTTUN sebanyak 2 satuan kerja. Akan menerapkan kebijakan bahwa terhitung tgl 2 Januari 2011, berarti berapa hari lagi singkatnya 2 Januari 2019. Penyetoran biaya perkara ke Mahkamah Agung, hanya dapat dilakukan melalui rekening virtual,” pungkas Prof Hatta.
Maka untuk yang berperkara tidak ada lagi transaksi langsung ke aparat pengadilan di semua Pengadilan. Dalam rangka menghindari adanya interaksi antara pihak yang berperkara dengan aparat-aparat Pengadilan. Demikianlah antara lain hasil dan capaian kinerja Mahkamah Agung di tahun 2018. (MIF)