FeaturedSosok Prestasi

Mantan Wakil Presiden Ke-10 dan ke-12 Indonesia M. Jusuf Kalla Dianugerahi Doktor Honoris Causa…….!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — KEMBALI Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan Anugerah Doktor Honoris Causa kepada mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia M. Jusuf Kalla pada Senin (13/1/2020) di Aula Barat Kampus ITB, Jl. Ganesa, No.10 Bandung.

Pada kesempatan tersebut, M. Jusuf Kalla juga, menyampaikan Orasi Ilmiah terkait “Mendorong Produktivitas, Meningkatkan Kesejahteraan Bangsa”.

“Saya ingin berpesan kepada civitas akademika ITB, agar jangan pernah berhenti melakukan dan menebar inovasi. Anda semua adalah generasi terbaik bangsa. Anda adalah lokomotif kemajuan, dimana bangsa ini berharap peran besar ITB sebagai inisiator dan motor peningkatan produktivitas,” tandasnya.

Adapun pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada M. Jusuf Kalla merupakan yang ke-14 kalinya yang diberikan oleh ITB.

Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., mengatakan, bagi ITB penganugerahan Doktor Kehormatan ini memiliki arti tersendiri yang sangat besar. Terutama karena  berkesempatan memberikannya kepada putera terbaik bangsa. Yang telah  mendedikasikan kehidupannya bagi kemajuan dan kesejahteran bangsa Indonesia.

Dalam sambutannya, Prof. Kadarsah mengemukakan bahwa Indonesia akan mendapatkan Bonus Demografi pada tahun 2030 – 2040 yaitu Indonesia akan memiliki jumlah penduduk usia produktif yakni berusia 15–64 tahun. Lebih besar dibandingkan dengan  penduduk usia tidak produktif yakni berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun.

Berkaitan dengan Bonus Demografi tersebut, disampaikannya, “Kita perlu mempersiapkan segalanya. Agar usia produktif dari sebagian besar bangsa ini, bukan hanya merupakan potensi saja. Tetapi benar-benar merupakan bangsa yang memiliki Produktivitas  Tinggi.

“Saya berharap agar penganugerahan gelar Doktor Kehormatan kepada Dr. (HC) M. Jusuf Kalla ini. Menjadi awal dari gerakan Nasional Produktivitas dalam rangka menyongsong Bonus Demografi,” ujarnya.

Sementara itu,  ketua Tim Promotor Prof. Dr. Ir. Abdul Hakim Halim, M.Sc menyampaikan. Bahwa anugerah Doktor  lHC ini diberikan atas Inovasi yang telah dilakukan untuk melakukan peningkatan Produktivitas sebuah sistem. Baik sistem itu berupa perusahaan, maupun institusi sektor publik dan pemerintahan.

“ITB memiliki kebijakan pemberian gelar Doktor Kehormatan dengan tujuan. Mendorong  masyarakat dan bangsa Indonesia, untuk berprestasi dalam dan memberikan sumbangan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,”  terangnya.

Prof. Abdul Hakim, juga mengatakan bahwa gelar Doktor Kehormatan ini diberikan kepada seseorang yang memiiki karya nyata. Yang mengandung nilai inovatif atau pemikiran dan  gagasan. Atau penelitian dan pengembangan konsep-konsep yang orisinal dan mendasar. Yang terbukti bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat, perkembangan kebudayaan bangsa dan kemanusiaan, perkembangan ilmu pengetahuan atau seni.

“Berdasarkan karya-karya Inovatif, Rekam Kejak dan kearifan. Serta ketentuan penerima gelar Doktor Kehormatan yang tercantum dalam SK Senat Akademik ITB nomor 43/ SK/K01-SA/2003. Tim Promotor berkesimpulan, dengan penuh keyakinan, bahwa M. Jusuf Kalla sangat layak untuk mendapat gelar Doktor Kehormatan dari ITB dalam bidang Produktivitas,” jelasnya dalam laporan pertanggungjawaban Tim Promotor ITB. (Tiwi Kasavela).

admin

Mengikuti Kegiatan “Sehari Bersama Dansektor 21” Yang Merupakan Salasatu Satgas Citarum Harum……….!

Previous article

Silaturahmi Satgas Citarum Harum Evaluasi Perkembangan Sungai Citarum……!

Next article

You may also like

More in Featured