Purwakarta, BEREDUKASI.Com — TERBITNYA edaran dari Bupati Purwakarta terkait Covid 19, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum untuk mencegah penularannya dan pembatasan atau penundaannya. Di implementasikan oleh Kelurahan Nagrikaler, kepada acara Hajat Pernikahan warga wilayah RW.08.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta nomor 443.1/935/Dinkes. kepada masyarakat dan pemilik hajat, Lurah Dede Iskandar, SE, MM menyarankan bagi tamu undangan. Intuk di deteksi suhu tubuh terlebih dahulu, sebelum masuk ke dalam kerumunan tamu undangan.
Sebelumnya Dede menyarankan agar acara diundur setelah masa Pandemik, namum hal itu menjadi pertimbangan pemilik Hajat sehingga Dede memberikan saran itu.
“Saya tidak akan memberhentikan acara karena semua persiapan Hajat sudah Fix, tetapi saya arahkan kepada tamu undangan di depan. Sebelum Pagar Ayu untuk melewati Satgassus Covid 19,” jelasnya, saat konsolidasi dengan warga yang bersangkutan. Purwakarta, Jumat (21/3/20).
Kepada Panitia Hajat itu, Dede memaparkan indikasi dasar pengidap Covid 19 dari suhu tubuh dengan Detektor Themal Gun.
“Data terbaru yang saya dapatkan dari Dinas Kesehatan. Untuk orang Dewasa, suhu tubuh normal umumnya berkisar antara 36,1° Celcius sampai 37,2° Celcius. Untuk dan anak-anak sedikit lebih tinggi yakni, 36° Celcius hingga 38° Celcius. Suhu normal manusia rata-rata 36,7° Celcius,” tutur Lurah Dede.
Dede menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Satgassus Covid 19. Agar mendeteksi tamu undangan.
“Setiap Tamu Undangan akan di deteksi alat oleh kadernya, ketika suhu tubuhnya melebihi 38° Celsius. Diberikan Masker Mulut sebagai antisipasi dan kewaspadaan penularan Virus Corona. Namun perlu digaris bawahi, ini bukan berati menjadi vonis terjangkit virus Corona,” tandasnya.
Pada pelaksanaannya disediakan juga Hand Sanitaizer, untuk tamu sebelum masuk kedalam acara. Dan memisahkan tempat duduk, untuk orang yang terindikasi lewat suhu tubuh. (Wief).