JAKARTA, BEREDUKASI.COM — PEMERINTAH telah mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Imbauan dan regulasi lain juga telah ditetapkan guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali meningkatnya Kasus COVID-19.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman menegaskan hal tersebut dalam Dialog dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Selasa, 30 November 2021. Bertema Tunda Liburan untuk Keselamatan Bersama.
‘(Regulasi tersebut) dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru. Berada di
wilayah masing-masing. Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,’
ujar Sudirman.
Untuk pengaturan lebih lanjut, Inmendagri akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kementerian terkait, maupun peraturan-peraturan dari pihak Pemerintah Daerah.
Begitu pula kepada para Pelaku Isaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
Dimana Solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.
‘Masih ada liburan yang akan datang. Semoga kebijakan tunda liburan ini akan memberikan
keselamatan bagi kita semua,’ tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting memaparkan pentingnya terus membangun kewaspadaan masyarakat bahwa pandemi belum selesai.
‘Kendati ada pelonggaran, tapi kita harus tetap waspada karena virus masih ada. Harus dibatasi supaya tidak ada mobilitas yang tinggi. Harus jadi atensi kita untuk mempertahankan level PPKM yang sudah ada,’ tutur Alex.
Bila memang harus melakukan perjalanan antar daerah, Alex meminta masyarakat mematuhi
aturan pemerintah seperti keharusan vaksinasi, menggunakan PeduliLindungi, memastikan
kesehatan sebelum bepergian, aturan ganji genap, juga menerapkan tes PCR atau antigen sesuai tujuan dan moda transportasi yang digunakan.
Bersamaan, Posko PPKM di berbagai wilayah, ruang publik, hingga level Desa/Kelurahan juga harus dihidupkan. Karena PPKM tetap menjadi salahlsatu instrumen handal untuk Pengendalian Pandemi. (***).