Purwakarta, BEREDUKASI.Com – SECARA filosofis, kedaulatan Allah swt. selaku pemegang otoritas tunggal dalam menetapkan hukum, terwujud dalam teks agama sebagai seruan tertulis yang disampaikan lewat lisan Nabi Muhammad saw. sebagai utusan resmi pembawa risalah-Nya. seruan itu termaktub baik secara langsung (al-Qur’an) atau tidak langsung (hadits).
Kali ini penulis akan mengulas artikel yang dikutip dari Ketua Komisi Fatwa MUI Purwakarta, Dr. Azi Ahmad Tadjudin, M.Ag tentang pandangan syariah PSBB.
Dibalik seruan-seruan itulah –baik secara tersirat maupun tersurat– kehendak-kehendak Allah swt tersimpan dan tersampaikan kepada manusia agar dibaca, diyakini, difahami dan diamalkan. Seruan itulah menurut para ulama ushul (ushuliyyûn) dikenal dengan istilah hukum (al-Hukm). Bagi para fuqâha (ahli fiqih), seruan-seruan dalam al-Qur’an merupakan ayat-ayat hukum yang mengikat pada setiap ucapan, tindakan dan perbuatan manusia sebagai subjek hukum yang kelak nanti akan dipertanggungjawabkan dihadapan-Nya. seruan itu mengandung tuntutan baik berupa perintah, larangan ataupun pilihan.
Karena kedaulatan hukum dalam Islam hanya milik Allah, maka Hukum merupakan cermin dan pancaran kehendak Allah kepada manusia. Jika Allah Maha sempurna, maka kesempurnaan itu terwujud dalam hukum-Nya. jika Allah Maha Adil, maka keadilan itu terwujud dalam hukum-Nya. maka Hukum Islam itu bersifat, sempurna, adil dan bijaksana.
Berbeda dengan Khalik, manusia adalah makhluk yang bersifat lemah, tidak adil, dan tidak sempurna. Atas dasar itulah, Allah Maha Bijaksana ketika menyampaikan titah-Nya kepada manusia, sangat memperhatikan situasi, kondisi, tempat dan keadaan.
Secara umum, situasi kondisi itu terbagi menjadi dua yatu: situasi ideal atau normal (‘Azîmah) dan situasi tidak ideal atau tidak normal (rukhshah). Idealitas kesempurnaan hukum itulah dikenal dengan istilah Hukum Taklîfiy, sedangkan aspek pelaksanaannya (realitas) dikenal dengan hukum Wadh’iy. artinya bahwa hukum Wadh’îy adalah wujud dari penjelmaan karakter manusia yang terikat oleh waktu, tempat dan keadaan yang berubah-rubah, seperti sehat, sakit, lapang, sempit, sulit, mudah, semangat, malas, itulah realitas kondisi yang selalu menyertai manusia.
Atas dasar itulah, maka kehadiran hukum Wadh’I bagi manusia dalam menjalankan hukum Islam menunjukkan bahwa Allah Maha Pengasih dan Pemurah kepada hamba-hamba-Nya, sekaligus meneguhkan bahwa hukum Islam itu selalu akomodatif dalam menghukumi perubahan dan perkembangan zaman. Hal ini sesuai dengan prinsip dan falsafah hukum Islam yaitu mudah, tidak membebani, dan mashlahat (kebaikan)
*Falsafah Hukum dalam Islam*
Setiap aturan itu memiliki syarat dan ketentuan. Dalam bahasa agama dikenal dengan kaidah al-Hukm Yadûru ma’ al-‘illah wujûd[an] wa ‘adam[an] artinya aturan hukum itu akan berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Misal, shalat itu wajib hukumnya bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat; baik syarat wajib maupun syarat sah-nya shalat. Jika syarat dan ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban itu tidak berlaku.
Dalam istilah Ushul Fiqih, aturan hukum di atas dikenal dengan istilah hukum Taklîfy, sedangkan syarat dan ketentuannya dikenal dengan hukum Wadh’î. bahasa sederhananya, taklifi adalah aturan dan ketentuan yang mengikat seorang mukallaf seperti wajib, al-Nadb (sunnat), Harâm, Karâhah (makrûh), Ibâhah (boleh), sedangkan syarat dan ketentuan pelaksanaannya dinamakan hukum Wadh’i.
Hukum Wadh’i dalam ushul fiqih membahas kaidah tentang bagaimana hukum itu diterapkan (tathbîq). Misal, orang yang sakit itu dihukumi berbeda dengan orang yang sehat. Sehat dan sakit itu dinamakan kondisi dan keadaan seorang Mukallaf. Maka berdasarkan kondisi dan kedaan itulah, hukum taklifi berbeda dalam memperlakukannya.
Contoh hukum berpuasa itu wajib bagi seorang muslimah yang memenuhi syarat, tapi sebaliknya berpuasa itu haram hukumnya bagi seorang muslimah yang sedang menstruasi (haidh). Ilmu ushul fiqih menyebut kondisi dan keadaan pelaksanaan hukum dengan istilah Sabab (penyebab), Syarath (ketentuan), Mâni’ (penghalang), Rukhshah-Azîmah (situasi kondisi), Shihhah-Buthlân (sah dan batal).
Hukum Taklify itu mengikat bagi setiap mukallaf, namun dalam tataran tekhnis penerapannya tergantung pada situasi, kondisi dan keadaan kapan dan bagaimana hukum itu diterapkan.
Para ulama Syafiiyyah mendefinisikan rukhshah adalah :
الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر
“ _Perbuatan hukum yang menyelisihi hukum asalnya karena udzur”_
Berdasarkan definisi di atas, kata kunci Rukhsah ada tiga, yaitu hukum asal, ada udzur syar’i, perubahan hukum. Maka prinsip rukhsah itu menyatakan bahwa dalam setiap rukhsah masih terkandung azimah.
Hubungan antara rukhsah dan azimah seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan, sehingga udzur syari’y menjadi illat berlakunya hukum rukhshah. namun yang harus diperhatikan, karena kondisi rukhsah itu tetap melekat pada azimah, maka kadar ruhkhsah itu dalam tataran tekhnis pelaksanaannya berjenjang dan bertingkat.
Jenjang yang paling tinggi dinamakan dengan Dharûrât (bahaya yang mengancam jiwa), jika tidak mencapai tingkat ini, maka ia turun derajatnya menjadi Masyaqqât (kesulitan). Kedua model kondisi Udzur rukhsah tersebut, melahirkan implikasi hukum yang berbeda bagi pelakunya.
Karakter udzur dharurat ini meniscayakan adanya pertentangan dua kutub hukum yang kontradiktif seperti halal berhadapan dengan haram yang keduanya menyisakan hanya dua pilihan hidup atau mati. Maka kaidah yang dipakai dalam menghadapi kondisi seperti ini adalah al-Dhararu Yuzâlu (ancaman itu wajib dimusnahkan). Dari kaidah itulah maka lahir kaidah berikutnya yaitu al-Dharûrâtu Tubîh al-Mahdzûrât (ancaman itu menghalalkan yang haram).
Para ulama ushul mengkategorikan tingkat Dharurat kedalam rukhshah wajib, karena tidak ada pilihan hukum lain yang diambil kecuali mengambil yang haram demi menyelamatkan jiwa sesuai dengan kadar kebutuhannya. Selanjutnya lahir kaidah berikutnya yang menyatakan bahwa al-Dharûrâtu tuqaddaru biqadarihâ (mengambil darurat harus proporsional).
Turun satu tingkat di bawah udzur dharurat, yaitu Masyaqqat (sulit). Kaidah yang digunakan menghadapi situasi ini adalah al-Masyaqqatu Tajlib al-Taysir ( kesulitan itu mendatangkan kemudahan). Maka kaidah turunan selanjutnya menyatakan, Idza Dhâqa al-amru Ittasa’a, wa Idza Ittasa’a al-Amru Dhâqa (jika menghadapi kondisi sulit, maka harus dipermudah; namun sebaliknya tidak boleh mempersulit yang mudah).
Para ulama ushul mebagi keadaan udzur Masyaqqat ke dalam tiga kategori, yaitu: (1) Rukhsah sunnat, (2) Mubah dan (3) Khilâf al-ûlâ. Contoh rukhsah pertama seperti seorang musafir melaksanakan shalat Dzuhur dengan qashar yaitu dua rakaat. Mengambil rukhsah sunnah ini menurut Umar Bin Khathab adalah sedekah, berdasarkan sabda nabi, “Rukhsah Sunnat merupakan bentuk Sedekah dari Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah itu.”
Rukhsah kedua dalam udzur Masyaqqat adalah mubah. Ia diambil karena adanya kebutuhan yang menuntut itu. Seperti contoh jual beli salam menggunakan transaksi online seperti go food, dropship dan lainnya yang marak terjadi hari ini. Udzur Rukhsah ketiga yaitu Khilaf al-Ula (meninggalkan keutamaan karena kebutuhan). Seperti seorang musafir memilih tidak berpuasa karena illat safar sekalipun ia tidak merasakan Masyaqqat dalam perjalanannya. Musafir mengambil pilihan itu, karena perintah puasa hanya bersifat anjuran baginya dan tidak ada larangan yang tegas, berdasarkan dalil wa an tashûmû khair[an] lakum (berpuasa lebih baik bagi kalian).
*Tahqîq al-Manâth (Penerapan Hukum) Rukhshah dalam Kondisi Covid-19 Begantung Pada Kebijakan Pemerintah*
Fatwa MUI tentang panduan ibadah ditengah situasi kondisi Pandemi Covid-19 adalah hukum taklîfi yang menjelaskan mekanisme cara beribadah dalam situasi yang tidak normal, maka situasi itu menjadi illat yang menuntut perubahan pelaksaan ibadah (rukhshah) dari satu aspek, sedangkan cara penerapan hukum fatwa tersebut (hukum wadh’i) merupakan aspek lain yang secara tekhnis pelaksanaanya (tahqîq al-Manâth) dikembalikan pada pelakunya (mukallaf) secara subjektif, atau ditentukan secara objektif oleh seorang ahli berdasarkan situasi, kondisi dan keadaan fakta hukumnya masing-masing.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah [2]: 286.
“ _Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya…”_
Atas dasar itulah maka, hukum fatwa MUI itu hanya berlaku bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat dan ketentuannya (rukhsah), sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum itu, baginya tetap berlaku hukum asalnya (azîmah). Maka orang yang memenuhi syarat dan ketentuan mendapatkan rukhsah dharurat berdasarkan fatwa ini ialah orang-orang yang sakit baik secara subjektif, atau secara objektif dinyatakan sakit oleh dokter, terlebih bagi orang berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) hingga terinfeksi Covid-19 maka statusnya menjadi haram menjalani aktivitas sosial seperti biasanya karena membawa dharar (bahaya) yang mengancam dirinya, juga orang lain.
Sebaliknya bagi orang yang sehat dan dinyatakan sehat, maka hukum asal itulah yang tetap melekat pada mereka untuk tetap menjalankan aktivitas ibadah seperti biasa, yang tentunya tetap mengindahkan SOP kesehatan dari pemerintah yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan masa, dan tetap menjaga kesehatan tubuh agar tetap prima.
Sedangkan penetapan status hukum suatu wilayah, dikembalikan kepada keputusan pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo mengikuti kaidah fiqih Tasharru al-Imam ala al-Ra’iyyah Manuth bi al-mashlahah (kebijakan pemerintah bertujuan melahirkan kemaslahatan ummat).
Dalam konferensi Pers, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan bahwa kebijakan yang diambil dalam menangani pandemi covid-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan inilah yang dijadikan sebagai pijakan hukum oleh setiap daerah dalam menerapkan pilihan rukhsah (tahqiq al-manath) yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI. Artinya pilihan-pilihan itu sangat bergantung pada situasi dan kondisi.
Jika situasinya penyebaran covid-19 tidak terkendali maka kebijakan yang harus diambil pemerintah adalah _lock down._ Konsekwensi hukum terhadap pelaksanaan ibadah semua harus dilaksanakan di dalam rumah, sebab seluruh aktivitas sosial ditutup termasuk masjid.
Hal ini seperti kebijakan yang diambil oleh pemerintah Saudi Arabia, Kuwait dan negara arab lainnya. Sehingga kumandang Adzannya berubah menjadi “ _Shallû Fî Buyûtikum”_ (shalatlah di rumah-rumah kalian).
Sebaliknya, jika keputusan pemerintah Indonesia secara umum mengambil kebijakan PSBB, konsekwensi hukum fatwanya berarti situasi penyebaran Wabah Covid-19 terkendali. maka konsekwensinya hukum Rukhsahnya yang dipilih bukan Dharurat tapi Masyaqqat. Artinya semua aktivitas sosial tetap berjalan, namun tetap mengindahkan protokol kesehatan lengkap, termasuk kegiatan keagamaan di masjid di bulan Ramadhan.
Maka yang perlu diatur dalam panduan tekhnis ibadah adalah mekanisme pelakanaan rukhsahnya antara pilihan baik dan lebih baik, menggunakan pendekatan Khilâf al-ûlâ bukan Dharûrât. Hal ini harus ditetapkan karena faktnya memang menuntut demikian. Saat ini orang terpaksa bekerja ke pabrik dalam situasi pandemi, karena kebutuhan, orang pergi ke pasar karena kebutuhan, orang pergi ke Bank, karena kebutuhan. Begitu juga ibadah ke Masjid, karena ada kebutuhan dalam momen bulan Ramadhan yang spesial.
Itulah realitas dan fakta hukum yang terjadi, maka untuk melahirkan kemaaslahatan dari kebijakan PSBB yang telah diambil pemerintah dalam hal pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan berjalan normal namun harus tetap mengindahkan tatacara ibadah sesaui dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, baik ibadah secara berjamaah maupun secara individu; di masjid maupun di rumah.
Semoga melalui tulisan ini, kita tetap semangat menghidupkan Syiar ibadah dan amaliah-amaliah sunnah di bulan Ramadhan dalam situasi Pandemi ini, sehingga orang-orang yang sehat tetap merespon panggilan Adzan “Hayya Ala al-Shalâh” dengan melangkahkan kakinya ke masjid, agar Syiar cahaya Ramadhan yang diharapkan oleh Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika, SE, tetap hidup dan bersinar di tengah situasi pandemi ini, hingga Allah menghilangkan dan mencabut wabah ini melalui keberkahan bulan Ramadhan.
Marhaban Yaa Ramadhan! Wallahu A’lam bi al-Shawab.