FeaturedPemerintahanRagam

Menjelang PSBB, Sejumlah Toko Di Mall Ditutup Paksa…..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — SEJUMLAH Toko di Metro Indah Mall (MIM) ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja PP Kota Bandung, bersama Dinas Perdagangan dan PerindustrianKota Bandung, Kepolisian dan TNI.

Penutupan dilakukan karena pemilik toko tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Penanganan Covid-19.

Petugas mendapat laporan dari Masyarakat bahwa Toko-Toko di MIM masih buka seperti biasa. Ketika petugas mendatangi MIM, memang masih ada pemilik yang nekat membuka tokonya

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua jenis usaha. Baik Pusat Perbelanjaan maupun Jasa Kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mall. Karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah yang ikut dalam penertiban tersebut mengatakan, Pemerintah Kota Bandung meminta seluruh Pengelola Pusat Perbelanjaan, mentaati imbauan tentang Pembatasan Operasional. Pemkot Bandung tidak segan mencabut izin jika Pengusaha membandel.

“Kita sudah ada imbauan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung, terkait Pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret 2020. Untuk instruksikan Mall-Mall di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi,” tegas Elly.

Elly mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Manajemen.

“Surat Edaran Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil. Akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP,l dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.

Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, Manajemen Mall tersebut, tidak memahami isi Surat Edaran Wali Kota. Padahal, Mall lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 Mall yang lain sudah tutup…..? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan Ruang Diskusi, untuk mendengarkan keluh kesah. Apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung,” tegasnya.

Elly menyebut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, yang diperbolehkan beroperasi yaitu Swalayan dan Toko Obat. Tempat makan siap saji boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.

Apabila ada Mall yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada Manajemen Mall. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional Mall tersebut. (Ris).

admin

Pusat Perbelanjaan Nekat Buka, Pemkot Bandung Siap Cabut Izinnya……!

Previous article

Persit KCK PD III/Siliwangi Kembali Berbagi Kasih Ditengah Pandemi Covid-19 Dengan Membagikan Sembako Untuk Masyarakat………..!

Next article

You may also like

More in Featured