FeaturedPendidikan

Murid Baru Sekolah Dasar (SD) Di Purwakarta Tidak Harus Bisa Calistung……!

0

Purwakarta, BEREDUKASI.Com — KEPALA Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menegaskan. Bagi murid baru yang akan masuk Sekolah Dasar (SD), tidak diharuskan bisa Calistung (Baca Tulis Berhitung).

Calistung bukan syarat yang diharuskan bagi penerimaan siswa baru kelas satu SD. Syarat untuk penerimaan siswa baru SD, hanya pada batasan usia dan Zonasi.

Bila ada Sekolah Dasar yang menerapkan aturan dalam penerimaan siswa baru. Calon siswa harus bisa calistung, hal itu adalah pelanggaran kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan. Calistung bukan kewajiban guru-guru di Paud ataupun TK.

“Jadi, yang wajib mengajarkan Valistung itu, bukan guru Paud atau TK. Melainkan, guru SD,” jelas Purwanto, Rabu (27/2/19).

Menurutnya untuk siswa yang sudah memasuki usia sekolah yaitu tujuh tahun dan sekurang – kurangnya berusia enam tahun, bisa diterima masuk menjadi siswa SD, selain usia juga sesuai Zonasi.

Karena itu, bagi siswa baru yang belum bisa calistung. Tetapi sudah masuk usia tujuh tahun, atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan. Bisa diterima jadi siswa baru SD. Serta, sesuai dengan syarat Zonasi.

“Kalau usianya sudah masuk usia sekolah dan zonasinya sesuai ya… maka dipersilahkan siswa tersebut masuk sekolah,” ujar Purwanto.

Adapun syarat Zonasi itu, misalkan di salasatu sekolah negeri, di Kecamatan Purwakarta. Maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik baru, yang domisilinya di Kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar Kecamatan, maka akan ditolak.

“Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang. Baru bisa masuk. Namun di Purwakarta sekolah negeri, terutama yang favorit biasanya kebanjiran pendaftar,” ujar Purwanto.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, syarat usia mulai dari enam tahun lebih delapan bulan atau tujuh tahun. Kedua, syarat Zonasi. Di luar dua syarat itu, siswa bisa masuk SD yang diinginkan.

Sementara, terang Purwanto, jumlah SD di Purwakarta mencapai 408. Terdiri dari 378 SD Negeri. Serta, sisanya 30 SD merupakan swasta.

Terkait diisukan ada sekolah SD yang mensyaratkan calon siswa harus bisa Calistung dibantah oleh Kepala SDN 1 Nagri Kidul, Kusmiati.

“Tidak benar jika ada sekolah SD menerapkan syarat Calistung bagi peserta didik baru,” katanya.

Sedangkan Untuk meminimalisasi membludaknya pendaftar murid baru yang mendaftar disekolahnya. Pihaknya mengikuti anjuran dari Disdik dan Kemendikbud yaitu menerapkan syarat usia masuk SD dan Zonasi.

Kusmiati menjelaskan, kuota untuk PPDB 2019/2020 di SDN 1 Nagri Kidul sekarang, hanya empat kelas untuk kelas satu. Tahun sebelumnya sampai enam kelas. Sedangkan tiap kelasnya ada 28 siswa.

“Pengurangan kelas untuk murid baru kelas satu sebagai upaya untuk pemerataan. Kangan sampai ada sekolah yang siswa barunya banyak. Namun ada juga ekolah yang tidak kebagian murid,” pungkasnya. (Wief)

admin

Coffe Morning Dandim 0618/BS Bandung Dengan Para Insan Media….!

Previous article

Kualitas Diakui, Kementan Lepas Ekspor Manggis Purwakarta…..!

Next article

You may also like

More in Featured