FeaturedPemerintahanRagam

Nah…Ini Dia Tujuh Relaksasi Pajak Pemkot Bandung…….!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PANDEMI Covid-19 telah berdampak, pada seluruh bidang kehidupan warga Kota Bandung termasuk Ekonomi. Hal itu juga berpengaruh terhadap Perolehan Pajak yang sebagian besar didapat dari Sektor Jasa dan Perdagangan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya mengaku, saat ini telah Menurunkan Target Raihan karena merosotnya angka Pendapatan Pajak.

“Awalnya target kita adalah Rp.2,7 triliun. Triwulan Satu masih melampaui target. Masuk Triwulan Dua saat ini luar biasa Drop. Padahal targetnya Rp.360 miliar,” jelas Arief, saat “Bandung Menjawab” di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020).

Arief juga meminta keringanan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan target pajak. Saat ini, target pajak Kota Bandung menjadi Rp.2,2 triliun. Di Triwulan Dua, target pajak disesuaikan menjadi Rp.111 miliar. BPPD pun mampu melampaui sampai Rp.186 miliar per 23 Juni 2020.

“Tapi pandemi ini belum berakhir. Banyak Hotel dan Restoran yang tutup dan berakibat pada Sektor Hiburan. Maka di Sektor Hiburan targetnya kita Nolkan, karena Karoke, Spa, itu tutup,” jelasnya.

Saat ini Kota Bandung hanya mengandalkan perolehan Pajak dari 3 Sektor saja yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PJJ). Ketiga sektor tersebut dipandang tidak akan berubah selama pandemi Covid-19.

Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Arief juga memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran. BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh Relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.

1. NJOP Menyesuaikan….? Tenang, Pemkot Bandung Beri Stimulus

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017.

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi, agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan Harga Pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55 %.

“Namun, warga tak perlu khawatir sebab BPPD memberikan stimulus PBB sebesar 100%. Artinya tahun ini warga Bandung akan membayar PBB sejumlah yang mereka bayar tahun 2019,” terang Arief.

Sedangkan untuk tahun depan, Arief menjamin akan tetap memberikan stimulus. Dengan besaran yang menyesuaikan perkembangan Ekonomi Kota Bandung. Stimulus ini bertahap dan berjenjang.

“Ini merupakan perhatian kita pada masyarakat yang sedang mengalami Pandemi,” imbuhnya.

2. Bebas Denda Pajak untuk Tunggakan sampai 2017.

BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020. Warga yang masih menunggak PBB, bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir akan terkena denda.

“Untuk wajib pajak akan bayar PBB, misalnya di tahun 2017 dan 2018 belum bayar PBB. Silakan bayar pokoknya saja. Itu namanya Sunset Policy, kita bebaskan itu. Sehingga masyarakat bisa membayar pokoknya saja,” ujar Arief lagi.

3. PBB Gratis untuk Warga Miskin.

Pemkot Bandung menggratiskan PBB untuk warga miskin dengan nilai PBB di bawah Rp.100.000,-. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bandung, kepada warga menengah ke bawah.

“Silakan bapak ibu cek ke kantor UPT kami, sudah kami cap lunas,” tuturnya.

4. PBB Gratis untuk Veteran. Diskon untuk Pensiunan.

Pemkot Bandung juga menggratiskan PBB untuk para pejuang kemerdekaan. Para Veteran yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, bisa mengajukan kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Veteran pejuang kemerdekaan, 100% bebas apabila mengajukan. Kalau Veteran merasa keberatan, silakan mengajukan. Pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI, Polri juga mendapat keringanan. Ada yang 25%, 40%, ada beberapa,” jelasnya.

5. Bayar PBB dengan Sampah, Hanya di Kota Bandung.

Jika warga kesulitan membayar PBB, BPPD Kota Bandung juga, membolehkan warga membayar kewajibannya dengan menggantinya dengan sampah. Warga bisa membuka Rekening di Bank Sampah Mandiri yang ada di wilayahnya.

Jika Saldo tabungannya sudah mencukupi, maka Bank Sampah akan melakukan Autodebet untuk membayarkan PBB.

“Jadi misalnya sehari bisa mengumpulkan Plastik, Kardus, Laleng, lalu ditukar ke Bank Sampah misalnya jadi Rp.8.000,-. Begitu terus setiap hari sampai cukup Saldonya, maka akan langsung Autodebet. Kalau Saldonya belum cukup sampai Jatuh Tempo, bisa ditambah (dengan uang). Lebih meringankan, kan,” ucap Arief.

6. T-PBB alias Tabungan PBB.

Jenis pembayaran melalui tabungan juga bisa dilakukan di Bank BJB melalui T-PBB. Wajib pajak bisa melakukan setoran ke bank dengan mencicil hingga Jatuh Tempo. Jika Saldo Tabungan sudah mencukupi untuk membayar PBB, bank akan melakukan Autodebet.

“Sama dengan melalui bank sampah, kalau saldonya masih kurang sampai Jatuh Tempo, kekurangannya juga bisa ditambah,” imbuhnya.

7. Tanggal Jatuh Tempo Mundur.

Kabar gembira lainnya adalah mundurnya jatuh tempo pembayaran PBB. Biasanya, jatuh tempo PBB terjadi di akhir bulan September.

“Tahun ini kami beri perpanjangan sampai 31 Oktober 2020,” ucap Arief. (nur).

admin

Pusat Perbelanjaan Dan Toko Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan………!

Previous article

Bertemu Ketua DPD RI, PWI Usulkan Sinergi Penguatan Peran DPD RI…….!

Next article

You may also like

More in Featured