Bandung, BEREDUKASI.Com — DALAM kegiatan Peninjauan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) melancarkan pemeriksaan audit kinerja dan integritas di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Pada hari Rabu 8 s/d 11 Mei 2019 berlokasi di Jl. Terusan Jakarta No. 120 Antapani–Bandung.
Bawas MA-RI memerintahkan Aviantara, Inspektur Wilayah II pada Bawas MA-RI selaku pengendali teknis, Kusnoto selaku Hakim Tinggi pengawas pada Bawas MA-RI sebagai Ketua, Mario Prakas selaku Hakim Yustisial pada Bawas MA-RI sebagai Sekretaris dan Rama Rahim sebagai Auditor bersama Agustaja Tyusandy sebagai Staf Pemeriksa.
Drs. Mustopa, SH dalam sambutannya menyampaikan dirinya tidak mengira Satkernya terpilih menjadi “Duta” di Pengadilan Agama Se-Wilayah Kota Bandung
“Saya tidak menyangka bahwa PA Bandung akan menjadi “Duta” untuk lingkup Pengadilan Agama Se-Wilayah Bandung. Kami terpacu melakukan persiapan yang Insyaallah sekitar 80% tentang eviden dapat di akses di situs resmi PA Bandung,” tutur Drs. Mustopa, SH.
Dalam kesempatan yang sama Dr. M. Rusydi Thohir, SH, MH selaku Koordinator Area I, dalam presentasinya menjelaskan filososi ZI ini diambil dari Al-Quran dan Hadits.
“Filosofi ZI ini bermuara kepada Al-Quran Wamayya’mal Mitsqoladzarotin Khoiroyyaroh Wamayya’mal Mitsqoladzarotin Sarroyaroh dan Hadits Arroshi Wal Murtasi Finnar,” jelas Dr. M. Rusydi Thohir, SH, MH.
Dr. Rusydi menyebutkan Al-Quran dan Hadits tersebut dasar untuk menciptakana Zona Integritas. H. Ahmad Majid, SH, MH selaku Wakil Ketua Koordinator Area II, tentang Penataan dan Tatalaksana, menyampaikan. Bahwa dalam hal pelayanan, pihaknya telah menyusun standar operasional prosedur, e-office dan keterbukaan informasi publik.
Drs. Haeruddin., MH Koordinator area III menyampaikan, “Kami mengupayakan dan menganalisa beban kerja dari setiap bagian, mulai dari pimpinan sampai tingkat honorer. Kami menganggap semua pegawai di PA Bandung adalah Pejabat yang memiliki beban kerja”. (MIF)