BANDUNG, BEREDUKASI.COM — PERTEMUAN Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diharapkan bisa dilaksanakan setiap sekolah dan menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Untuk PTM untuk dapat dilakukan oleh semua sekolah.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta gugus tugas Covid-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol atau SOP, praktik PTM di sekolah harus ditunda dulu.
Sekolah-sekolah di Kota Bandung, telah melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas Piloting Tahap 2 mulai Rabu, 15 November 2021. Sejumlah peraturan ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas. Salah satu poin penyelenggaraan sekolah tatap muka adalah durasi jam belajar selama pandemi.
Sekolah tatap muka terbatas terbagi atas fase masa transisi selama 4 minggu dengan jumlah siswa sebesar 25% dari jumlah siswa per-kelasnya. Pada masa transisi, kantin sekolah tidak dibuka. Jadwal pembelajaran, jumlah hari kelas dalam seminggu, dan jumlah jam belajar per harinya hari diterapkan melalui pembagian rombongan belajar (shift). Dengan demikian, siswa tetap bisa menerapkan jarak 1,5 meter antar meja dengan siswa lainnya.
Selama sekolah tatap muka, rombongan belajar menjalani pembelajaran dengan metode blended learning. Metode blended learning merupakan proses belajar tatap muka di kelas yang digabungkan dengan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, satu rombongan belajar di sebuah kelas menjalani pembelajaran di sekolah secara terbatas, sementara rombongan lain menjalani PJJ secara bersamaan.
Namun, sekolah juga harus terlebih dahulu memenuhi daftar periksa prosedur protokol kesehatan di lingkungan sekolah sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Kendala yang akan dihadapi sekolah-sekolah tersebut adalah waktu yang cukup lama untuk memenuhi daftar periksa. Ia memperkirakan, butuh waktu antara satu sampai dua pekan untuk memenuhinya mulai dari dokumentasi dan perizinan dari komite sekolah atau wali murid.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Bagi siswa yang nantinya masuk sekolah maka harus mengikuti aturan perilaku. Diantaranya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
Mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) juga wajib diterapkan. Siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Serta menerapkan etika batuk/bersin.
Selama 4 minggu pertama masa transisi sekolah tatap muka, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain pembelajaran. Misalnya, orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Tak hanya itu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diizinkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Kantin pun tidak diperbolehkan buka. (Penulis: Wiwin Nur Janah, S.Pd. PPID sub pembantu SDN 120 Kotabaru)