Bandung, BEREDUKASI.Com — KAPOLSEK Cidadap AKP Septa Firmansyah, S.H., S.I.K., yang juga sebagai Pengendali Ring 3 di Wilayah Hukum Polsek Cidadap menegaskan. Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bandung. Akan mendapat teguran, serta tercatat di Kepolisian dan berdampak pada Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Hal ini ditegaskan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah di pelaksanaan PSBB hari pertama, Rabu, (22/4/2020) di Terminal Ledeng Bandung.
“Jajaran Polsek Cidadap pada Rabu 22 April 2020 di Terminal Ledeng atau Ring 3 yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten lain. Melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat, dimana aturan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak boleh berboncengan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB,” kata Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah.
“Sedangkan kendaraan roda empat jenis sedan bisa dua penumpang, namun jaraknya tidak boleh bersebelahan. Dan untuk angkutan umum berkapasitas 10 orang, diharuskan berisi lima orang atau 50 persen dari muatannya dan penumpang harus menjaga jarak,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah mengatakan, di hari pertama PSBB di Wilayah Hukum Polsek Cidadap, pihaknya telah melakukan 300 lebih teguran kepada penumpang kendaraan roda dua sekaligus memberikan Sosialisasi.
Sebelumnya sudah memberikan himbauan di Media Sosial, Media Online, Televisi dan Radio. Hari ini terjun langsung ke lapangan.
“Kita melakukan kegiatan ini selama 14 hari, dimulai pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam,” ungkap AKP Septa Firmansyah.
Para pengendara roda dua selama pelaksanaan PSBB di kota Bandung wajib menggunakan Masker dan Sarung Tangan. Sedangkan untuk pengguna roda empat selain wajib menggunakan Masker juga harus Menjaga Jarak.
“Selama 14 hari pelaksanaan PSBB, Polsek Cidadap bergabung dengan Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, TNI dan Satpol PP. Semoga di 14 hari Pertama kita berhasil,” ujarnya.
Untuk 14 hari pertama hanya teguran yang dilakukan, untuk menggugah hati masyarakat bagaimana bahayanya Covid-19. Dan nantinya teguran akan tercatat di Kepolisian.
“Selanjutnya kami rekomendasikan saat pelanggar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” pungkasnya. (Bagoes).