Bandung, BEREDUKASI.Com – SELAMA bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Melakukan penyesuaian jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Tertanggal 14 Mei 2018, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna juga, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan. Surat tersebut menyatakan, jumlah jam kerja ASN adalah 32,50 jam/ minggu.
Bagi ASN yang berdinas selama 5 hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis, melaksanakan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Para ASN diberi waktu untuk istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan dengan ASN yang berdinas 6 hari kerja, seperti pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Puskesmas, dan sekolah juga mengalami penyesuaian.
Pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menegaskan, meski ada penyesuaian jam kerja tetapi pelayanan publik tetap berjalan optimal. Masyarakat hanya perlu menyesuaian waktu untuk dapat memperoleh layanan publik.
“Yang berkurang hanya jam kerjanya saja karena bulan Ramadgan. Tapi tidak mengendorkan semangat untuk melayani masyarakat,” ungkap Yayan di Balai Kota Bandung Jl. Wastukancana, Selasa (15/5/2018).
Yayan, juga mengingatkan kembali amanat Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin agar para ASN bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab ASN kepada masyarakat.
“Itu juga merupakan salah satu bentuk ibadah di bulan Ramadan. Jadi bukan hanya Shalat dan Puasa saja. Melayani masyarakat juga ibadah,” pungkas Yayan. (HKS/Red)