
Pemdaprov Jabar, Melalui UPTD PPA, DP3AKB, Lakukan Pendampingan Terhadap 12 Orang Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO
NUSA TENGGARA TIMUR, BEREDUKASI.COM — PEMERINTAH Daerah Provinsi (Pemdaprov), melalui
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Akan melakukan pendampingan terhadap 12 orang Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
12 orang tersebut diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi serta dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikla, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala DP3AKB Siska Gerfianti mengatakan, perkara ini saat ini ditangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi yang telah berkoordinasi dengan Suster Ika, Biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga yang melakukan penyelamatan terhadap para korban.
Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026, ketika salah satu korban mengirim pesan WhatsApp. Meminta bantuan karena merasa tertekan, depresi dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama Tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara Prosedural dan Persuasif.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jawa Barat, KDM sapaan Dedi Mulyadi. Bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Jabar, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, Bupati Kabupaten Purwakarta dan Bupati Kabupaten Cianjur melakukan penjemputan langsung ke Provinsi NTT.
Proses penjemputan tersebut, telah dilaksanakan sejak Minggu, 22 Februari 2026 dan direncanakan para korban akan tiba di Jawa Barat pada Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Siska, setibanya di Jawa Barat, Pemdaprov Jabar melalui UPTD PPA Provinsi Jabar. Akan memberikan pendampingan hukum berkolaborasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa. Asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan. Serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum para korban dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“Pemdaprov Jabar komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan. Serta memastikan negara hadir dalam setiap proses perlindungan dan pemulihan korban,” pungkas Siska. (***).




