Kab. Bandung, BEREDUKASI.Com — DALAM rangka penanganan dan menjaga lingkungan di Sungai Citarum, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke pabrik CV. RC. Washing bandel membuang limbah ke Sungai Citarum yang berlokasi di Kampung Cikambuy, Desa Sangkanhurip, RT.05 RW.10 Kab. Bandung, Senin (4/01/2021).
Sebelumnya Pabrik RC. Washing sudah di Police Line karena melanggar membuang limbah ke Sungai Citarum. Akan tetapi pemilik Pabrik RC Washing ini mencopot Police Line, karena pemilik mempunyai utang ke Bank dan bingung untuk bayar. Karena itu pemilik kembali mengoperasikan pabriknya dan membuang limbah ke Sungai Citarum.
Dalam infeksi ke pabrik Dansektor 7 Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mengatakan, “Kami mendapatkan informasi Pabrik Washing yang sudah dua kali disidak dan sudah di Police Line oleh DLH Kab. Bandung dilepas dan beroperasi kembali”.
Setibanya dilokasi Dansektor 7 menanyakan surat ijin pengoperasian pabrik RC. Washing, akan tetapi pemilik tidak dapat menunjukan surat ijinnya. Menurut Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi, ini sudah jelas pelanggaran dengan sengaja melepas Police Line dan tanpa surat resmi pabrik beroperasi kembali. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan DLH kemudian akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
DLH Kab. Bandung Sirojul mengatakan, “Adapun sampel serat yang diambil untuk di uji Lab karena serat limbah mengandung B3. Sebelumnya serat bekas pengolahan pabrik RC. Washing ini ditumpuk di bantaran sungai didekat pabrik. Menurut pemilik pabrik, “Ini serat ditumpuk sengaja untuk menutup dinding yang tergerus dengan serat limbah yang diolah pabrik RC. Washing”.
” lTindakan tegas untuk pabrik ini kembali di Police Line dan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku. Dengan menerapkan sanksi sesuai dengan Perda untuk sementara pabrik kembali disegel dan pemilik diharapkan agar mentati peraturan Perda tentang lingkungan,” tambah Sirojul. (Pendam III/Siliwangi).