FeaturedPemerintahan

Pemkab Purwakarta Legalkan Pernikahan 249 Pasutri…..!

0

Purwakarta, BEREDUKASI.Com — OHA (55) dan Yuyun (50) tampak sumringah. Dengan mengenakan pakaian jas dan kebaya putih dua pasangan suami istri asal Desa Bojong Barat ini. Dengan semangat mengikuti kegiatan Isbat Nikah pasalnya menikah selama 30 tahun pasangan yang memiliki 3 orang anak ini, belum memliki Buku Nikah.

“Alhamdullilah 30 tahun menikah akhirnya memiliki Buku Nikah, dulu kan nikah yang penting ada saksi dan amilnya,” ujarnya ketika di temui di Isbat Nikah Massal, yang diselenggarakan oleh Pemkab Purwakarta di Aula Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jumat (9/8).

Bukan hanya Oha, tetapi 162 pasangan lainnya asal Kecamatan Bojong, merasa bahagia karena selama menikah akhirnya bisa memiliki buku isbat nikah. Sehingga pernikahannya dan anak – anaknya bisa tercatat sesuai Undang–Undang.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa Isbat Nikah merupakan salasatu bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya yang belum memiliki Buku Nikah.

Lanjut Anne, di Purwakarta sendiri baru 4 Kecamatan yang sudah terverifikasi, hal itu berdasarkan jumlah pendfataran masyarakat yang akan mengikuti Isbat Nikah ‘gratis” yaitu Maniis, Tegalwaru, Sukasari dan Bojong.

Diantaranya di Kecamatan Bojong sendiri ada 300 lebih warga yang melakukan pendafataran, tetapi hanya 163 yang terverifikasi sesuai data dan persyaratan yang memenuhi.

“Kalau ditanya jumlahnya berapa kita kurang mengetahui, hanya saja berdasarkan pendaftaran baru 4 Kecamatan yang baru Terverifikasi,” jelas Anne.

Untuk tahun ini Pemkab, baru menargetkan 400 Pasangan, tetapi di 2020, Anne menargetkan 1000 Pasangan bisa mendapatkan Isbat Nikah. Selain di Bojong acara Isbat sendiri sebelumnya di lakukan di Kecamatan Maniis sebanyak 86 orang pasangan.

“Untuk tahun ini kita hanya menganggarkan sekitar Rp.270 juta, bisa jadi untuk tahun selanjutnya akan kita tingkatkan sesuai target,” katanya.

Adapun faktor-faktor yang memperngaruhi, lanjut Anne adalah masih minimnya informasi pentingnya Buku Nikah di masyarakat. Selain itu pernikahan usia dini termasuk faktor ekonomi yang menjadikan masyarakat abai terhadap administrasi pernikahan.

“Padahal kan buku nikah itu penting, untuk data keluarga, akta kelahiran anak. Bahkan untuk membuat paspor dibutuhkan Buku Nikah sebagai salah satu syarat,” jelasnya.

Sedangkan menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Ahmad Saprudin mengatakan pengajuan sidang isbat cukup tinggi, dari Januari hingga Agustus mencapai 200 pasangan, adapun untuk biaya tergantung zonasi wilayah atau berkisar antara Rp.300 s/d Rp.400 ribu.

“Sampai Agustus ini ada 200 Pasangan, untuk biaya tergantung jarak wilayah. Jadi apabila pemerintah daerah mengadakan program Isbat Nikah jangan sungkan ikuti saja,” ujarnya. (Wief)

admin

Sambut Semester II 2019 Dengan Visi Pertumbuhan Berkualitas Fan Berkelanjutan……!

Previous article

Menilik Sosok Pemimpin di Era 4.0…..!

Next article

You may also like

More in Featured