FeaturedPemerintahan

Pemkab Purwakarta Targetkan Jadi “Kota Layak Anak”…..!

0

Purwakarta, BEREDUKASI.Com — UPAYA Kabupaten Purwakarta memiliki predikat “Kota Layak Anak” terus diupayakan. Setelah beberapa Puskesmas, memiliki predikat ramah anak dan orang jompo. Kini Pemkab membidik menjadi salasatu wilayah ramah anak.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, untuk menjadi wilayah layak anak, harus mempunyai sistem pembangunan berbasis layak anak. Serta pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal tersebut salasatu upaya yang didorong olehnya.

“Ini yang ingin saya dorong, apalagi beberapa Puskesmas di wilayah kita termasuk predikat layak anak,” ujar Anne disela sosialisasi “Kota Layak Anak” (KLA) di Bale Yudhistira Pemkab Purwakarta, Kamis, (18/7/19).

Menurut Bupati yang baru melahirkan anak perempuan tersebut, mengatakan Purwakarta saat ini memang belum mendapatkan predikat “Kota Layak Anak”. Padahal secara infrastruktur telah mendekati seluruh instrument yang dibutuhkan menjadi “Kota Layak Anak”.

Apalagi Purwakarta telah memiliki “Perbup Anak” tidak diperbolehkan membawa kendaraan apabila tidak punya SIM. Dan mendaptkan sanksi tidak naik kelas. Selanjutnya program Pendidikan berkarakter serta penguatan pendidikan berbasis vokasional.

“Ya… program-program tersebut memang sudah ada sejak kepemimpinan yang lama. Dan saya mengajak kepada seluruh jajaran OPD, untuk terus berusaha agar mendapatkan predikat “Kota Layak Anak”,” kata Ambu Anne.

Sedangkan menurut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A), Asep Surya mengatakan, indikator bisa dikatakan sebagai wilayah ramah anak. Diantaranya ada peran serta keluarga, termasuk kaum ibu dalam mendidik anak-anak.

“Jadi sebenarnya ibu-ibu di rumah pun sudah melaksanakan berbasis layak anak. Karena telah membantu hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memberikan pendidikan serta pembelajaran terhadap anak,” katanya di tempat yang sama.

Disamping itu ada 24 Indikator “Kota Layak Anak” yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokan ke dalam kelembagaan dan pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak (HKA). Diantaranya, Hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

“Aeperti hal-nya hak sipil, jadi kelahiran anak harus segera tercatat dicatatan sipil. Dan sudah kewajiban orangtua untuk mendaftarkan anaknya agar tercatat di catatan sipil,” ujar Asep Surya.

Karena itu Asep Surya berharap, penguatan koordinasi dari seluruh stake holder untuk mewujudkan “Kota Layak Anak” ini.

“Kami mohon bantuan dan dukungannya kepada seluruh OPD, untuk merealisasikan “Kota Layak Anak” di Kabupaten Purwakarta ,” jelasnya. (Wief)

admin

Tahun 2020 Pemkab Purwakarta Targetkan Sekolah Bebas Sampah Plastik……!

Previous article

Pemdaprov Jabar Tanggung Biaya Siswa KETM di Sekolah Swasta…..!

Next article

You may also like

More in Featured