FeaturedRagam

Pemkot Bandung Akan Segera Tertibkan Aset di Tamansari…..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung. Akan menertibkan “aset” barang milik daerah di kawasan RW 11 Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Hal ini sebagai upaya menyelesaikan pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan hal tersebut, usai menggelar rapat koordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah di Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung, beberapa waktu yang lalu.

“Langkah berikutnya penertiban aset Pemkot Bandung,” ungkap pria yang akrab disapa Mang Oded ini.

Wali Kota mengambil keputusan tersebut, usai mengeksplorasi progres terakhir dari berbagai sudut pandang. Terlebih pertemuan lintas sektoral di Mapolrestabes kali ini, merupakan momen tidak rutin yang harus dimanfaatkan untuk menentukan sikap terhadap pembangunan Rumah Deret.

Mang Oded mengakui bahwa masih ada kekurangan di sana-sini. Akan tetapi secara hukum kepemilikan sudah banyak bukti-bukti yang menyatakan tanah di kawasan itu, bakal ada pembangunan Rumah Deret. Dan itu merupakan milik Pemkot Bandung. Bahkan sertifikasi tanah sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya meminta tim agar melengkapi berbagai celah kekurangan baik secara hukum maupun sosial. Saya serahkan ke tim untuk melakukan rapat lagi. Saya hanya kebijakan saja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, penertiban aset dimaksud karena Pemkot Bandung. Memiliki aset di lokasi bakal pembangunan Rumah Deret. Saat ini, lahan tersebut masih diduduki pihak lain.

“Kita rencananya membuat Rumah Deret di atas lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Saat ini ada sebagian yang masih dikuasai pihak lain. Makanya kami akan menertibkan aset terlebih dahulu,” tuturnya.

Terkait pembuatan sertifikat tanah, kata Dadang, saat ini sedang diajukan ke BPN. Tapi ada persyaratan pembuatan sertifikat itu bisa diproses, ketika lahannya dikuasai pemohon. Sementara saat ini masih ada empat rumah yang dikuasai pihak lain.

Untuk detail teknis penertiban aset, menurutnya akan ada pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait. Termasuk membahas mengenai bentuk dan waktu penertibannya.

“Kami pun akan bermediasi dengan masyarakat yang belum bersepakat. Sesuai dengan arahan pimpinan kepada DPKP3. Kami sedang menyusun untuk menjadwalkannya. Saya kira harus secepatnya,” ujarnya. (Red)

admin

Jaga Ketersediaan Pangan, Ini Langkah yang Diambil Dispangtan….!

Previous article

Ineu: Pemerintah Harus Perhatikan Ketersediaan Air Bersih…..!

Next article

You may also like

More in Featured