Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung menandatangani kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Kepala Kejari Bandung, Rudi Irmawan di Grand Asrilia Hotel, Kota Bandung, Kamis (22/11/18).
Penandatanganan tersebut sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis penilaian risiko pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2018. Hal ini sebagai bahan penyusunan program kerja pengawas tahunan Inspektorat Daerah Kota Bandung tahun 2019 yang diadakan oleh Inspektorat Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Wali kota merasa senang dengan kerja sama tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak akan memperoleh banyak manfaat. Terutama dalam menjalankan roda pemerintahan dari segi pengendalian dan pendampingan.
“Alhamdullilah penandatanganan kerja sama sudah dilaksanakan. Ini sebagai awal pembangunan sinergitas kerja bersama. Setelah ini, kita dapat membangun pengendalian dan pendampingan dari Kejari. Sehingga akan ada keuntungan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh peserta untuk menjaga amanah atau jabatan yang dipegang. Sehingga dapat meminimalisir bahkan menghilangkan kesalahan dan risiko pekerjaan.
“Kalau berbicara mengenai amanah, di posisi apapun sudah barang tentu. Amanah itu tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Apalagi, sebagai Pejabat Publik, harus menyadari bahwa amanah jabatan ada risikonya. Melalui acara ini, akan ada pencerahan bahwa di dalam management leadership harus mampu meminimalisir kesalahan,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri, Rudi Irmawan juga melontarkan hal senada. Ia bersyukur dengan adanya kerjasama dengan Inspektorat Kota Bandung. Hal itu akan menyinergikan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga ke depannya akan ada sebuah pencapaian maksimal dalam menjalankan fungsi dan peran.
“Setelah penandatanganan ini, dalam waktu beberapa hari ke depan. Akan ada sinergi antara APH dan APIP. Pada hakikatnya, kedua belah pihak telah merealisasikan fungsi dan peran masing-masing. Dalam upaya memberikan kontribusi kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, dengan meningkatnya semangat reformasi khususnya kesadaran akan hak-hak keperdataan dan transparansi penyenggaraan pemerintahan. Maka potensi timbulnya masalah dengan pihak lain semakin kompleks, mengacu pada pasal 2 huruf g UU No 17 tahun 2003 tentang peluang negara.
“Semoga akan menghasilkan banyak solusi. Melalui prinsip “win-win solution”. Akan lebih terukur dalam pelayanan kepada publik. Dan dapat bermanfaat,” pungkas Rudi. (Red)