FeaturedRagamTNI/Polri

Pengadilan Agama Bandung Gelar Sita Eksekusi Lucky Square Mall…..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PENGADILAN Agama Bandung gelar Sita Eksekusi kepada salasatu Mall di Kota Bandung yaitu Lucky Square Mall yang berlokasi di Jl. Terusan Jakarta, Antapani No.2 Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong pada Senin 29/06/2020.

Diketahui bahwa ada “Wanprestasi” didalamnya, yaitu Debitur dalam hal ini PT. Lucky Sakti dengan salasatu petinggi didalamnya adalah Nyonya Sukmawati. Meminjam sejumlah uang kepada Bank Mandiri Syariah. Namun ditengah perjalanan pihak PT. Lucky Sakti, menunggak pembayaran setiap bulan dan terjadilah Wanprestasi.

Jurusita Pengadilan Agama Bandung Muhammad Febriansyah, S.H didampingi Dian Legiansah, S.Sos, Umar Dani, S.Sy, Iwan Setiawan dan Nino Zulfrianto, S.Kom. Menyampaikan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan. Dalam hal ini Polsek Kiaracondong dan Lurah Babakan Surabaya yang hadir. Berdasarkan surat tugas dengan Nomor :
W10-A1/3942/HK.05/VI/2020 untuk melaksanakan Sita Eksekusi dalam perkara Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia.

“Kita membuka pembicaraan dengan membacakan Penetepan Sita kepada seluruh pihak dan keamanan. Sita Eksekusi itu prinsipnya hanya mengamankan Objek atau Bangunan dari transaksi jual-beli atau sewa,” jelas Febri

“Karena ini kaitannya dengan Bank Syariah, sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Yang menjadi kekuasaan absolut Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dibidang Ekonomi Syari’ah,” papar Febri

Diketahui total kewajiban Debitur sampai dengan tanggal 12 September 2019 adalah sebesar Rp.100.989.547.205.93 (Seratus milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah koma Sembilan puluh tiga sen). Karenanya pihak Bank Mandiri Syariah memohon kepada Pengadilan Agama Bandung. Untuk melakakuan tahapan-tahapan sampai pada tahap lelang tujuannya agar Debitur dapat melunasi hutangnya.

“Tahapan seuatu Objek bisa dilelang adalah sudah dilakukannya Aanmaning dan Sita Eksekusi. Karena rencananya kami akan mengajukan sampai Eksekusi Lelang. Barusan sudah dilakukan Sita Eksekusi, selanjutnya kami telah melakukan pemetaan letak sertifikat itu berada berdasarkan gambara situasi dalam lembar buku tanah, melihat batas-batas sertifikat sesuai arah mata angin, untuk langkah selanjutnya kita mencari tahu harga limit untuk melelang gedung ini bekerjasama dengan pihak KJPP,” pungkas Febri. (MIF).

admin

Demplot Satgas Citarum Sebagai Awal Program “Ketahanan Pangan”……..!

Previous article

Jelang Pilkada, Kapolres Indramayu SIlaturahmi Kamtibmas Dengan PMII……..!

Next article

You may also like

More in Featured